DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengakui bahwa kota belimbing yang dipimpinnya belum mencapai kategori kota layak anak (KLA), sebagaimana yang diungkapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Menurut Idris, belum ada satu pun kota di seluruh Indonesia yang mencapai kategori KLA.
"Di Indonesia belum ada kota layak anak dalam arti seluas-luasnya, itu satu. Kalau pun ada, itu kan penilaian standar kementerian, artinya ketika ada, saya lupa, (namanya) bukan kota layak anak, tapi pembina. Jadi urutannya nindya, pembina, lalu baru KLA," kata Idris, dikutip Selasa (20/9/2022).
Baca juga: KemenPPPA: Kota Depok Belum Capai Kategori Kota Layak Anak
Jika pun ada kota dapat mencapai kategori KLA, lanjut Idris, bukan berarti nihil kasus kekerasan terhadap anak di kota tersebut.
"Dan ini kata kementerian susah, kalaupun ada, bukan berarti dia (kota) nihil kasus-kasus kekerasan terhadap anak, pasti ada," ujar Idris.
Lebih lanjut, Idris mengatakan, pencapaian kategori KLA di kota yang dipimpinnya mengalami sejumlah kendala, salah satunya sulit untuk mewujudkan semua sekolah ramah anak dan lingkungan RW ramah anak.
"(Kalau) Kota Depok ini (kategori) nindya, karena perangkat-perangkat birokrasinya masih ada yang kurang. Salah satunya, yang agak berat, seluruh sekolah dari berbagai jenjang, swasta dan negeri, harus menjadi sekolah layak anak atau sekolah ramah anak," ujar Idris
"Di RW juga begitu, semuanya harus menjadi RW ramah anak," sambung dia.
Sementara itu, Idris menyatakan, pihaknya sebenarnya mampu memfasilitasi semua perangkat untuk mencapai kategori KLA. Namun, hal itu diperlukan kerja sama dari berbagai pihak.
"Kami sebagai fasilitator harus ada sikap timbal balik. Kami sebagai pemerintah itu fasilitator, kami siapkan, tapi perangkat-perangkatnya dan masyarakat siap enggak? Kalau lembaga pendidikan yang notabenenya yayasan menjadi sekolah ramah anak," kata dia.
Terakhir, Idris menyebutkan, sejauh ini Kota Depok telah mendapatkan kategori nindya secara berturut-turut dan saat ini masih dipertahankan.
"Di Depok sendiri, kategori nindya sudah tujuh kali, sudah berkali-kali, karena standar minimal nindya masih kami rawat dan kami pertahankan," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, KemenPPPA mengungkapkan, Kota Depok belum mencapai kategori sebagai kota layak anak.
Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kabupaten/kota layak anak (KLA) setiap tahun.
Evaluasi didasarkan pada penilaian terhadap 24 indikator KLA yang menentukan pencapaian peringkat setiap kabupaten/kota.
Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani menjelaskan, pemeringkatan KLA diberikan dalam berbagai kategori yang menunjukkan pencapaian setiap kota berdasarkan penilaian terhadap 24 indikator KLA tersebut.
Ada lima kategori KLA berdasarkan nilai yang diperoleh, yaitu kategori pratama (nilai 500-600), kategori madya (nilai 601-700), kategori nindya (nilai 701-800); kategori utama (nilai 801-900), dan KLA (nilai 901-1000).
“Dari hasil penilaian terhadap 24 indikator tersebut, Kota Depok meraih kategori nindya. Artinya, Kota Depok belum dapat dinyatakan sebagai kota layak anak, karena dari ke-24 indikator tersebut, ada indikator yang belum dapat dipenuhi oleh Kota Depok, sehingga nilai yang diperoleh baru pada tahap kategori nindya,” kata Rini dalam siaran pers, Kamis (15/9/2022).
Adapun 24 indikator penilaian KLA dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu kelembagaan meliputi regulasi seperti perda KLA, gugus tugas, anggaran, profil anak, rencana aksi KLA, keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan media dalam penyusunan regulasi, rencana aksi mendengarkan suara anak, hingga SDM penyedia layanan anak yang terlatih KHA.
Baca juga: Saat Wali Kota Idris Nasihati Hasto PDI-P yang Pertanyakan Prestasi Depok...
Kemudian, yang kedua adalah klaster substansi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
“Klaster substansi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, sampai perlindungan khusus,” kata Rini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.