JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga remaja perempuan berinisial NAT (15), korban penyekapan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK), mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap dua tersangka.
Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan penangkapan EMT (44) selaku muncikari dan pria berinisial RR alias I (19) merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh keluarga sejak melapor pada Juni 2022 lalu.
"Langkah penangkapan dan penetapan tersangka ini memang yang ditunggu-tunggu oleh keluarga, mengingat anak ini, korban, dalam kondisi trauma," ujar Zakir saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penyekapan Remaja 15 Tahun yang Dipaksa Jadi PSK
Menurut dia, pihak keluarga sudah menunggu kepastian hukum terhadap dua pelaku yang telah menjerumuskan korban menjadi PSK.
Di samping itu, penangkapan para tersangka ini diharapkan dapat berdampak pada kondisi psikologis korban.
Sebab, korban merasa khawatir akan diteror dan dipaksa kembali ke apartemen untuk menjadi PSK oleh pelaku.
"Jadi yang bisa menjawab traumanya itu ya kepastian hukum dari laporan tersebut," kata Zakir.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Muncikari yang Sekap dan Paksa Remaja Perempuan Jadi PSK
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka, maka kami dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya," sambung dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap muncikari yang menyekap dan memaksa remaja berinisial NAT (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK), di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik menangkap terlapor berinisial EMT (44) pada Senin (19/9/2022). EMT diduga menyekap dan mengeksploitasi korban.
EMT ditangkap saat sedang bersama teman prianya, yakni RR alias I (19), di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual (PKS).
"Dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Zulpan.
Baca juga: Besok, Polda Metro Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK
"Kemudian Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," sambung dia.