Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Pergub RDTR Mengakomodasi Rencana Jakarta Jadi Pusat Perekonomian

Kompas.com - 21/09/2022, 19:26 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta disusun dengan mempertimbangkan kondisi Jakarta di masa mendatang.

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berujar, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tetap berlaku meski nanti Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Ini semuanya dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan, apa pun statusnya," ujar Anies ketika menyosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

"Jadi baik itu sebagai ibu kota mau pun tidak, kenyataannya ini (Jakarta) adalah sebuah megapolitan," sambung dia. 

Baca juga: Pergub RDTR Atur soal Perluasan Daratan, Pemprov DKI Sebut Itu Bukan Reklamasi

Ia menyatakan, pengembangan Jakarta sebagai wilayah megapolitan bakal diakomodasi dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Anies menggambarkan bahwa Jakarta sebagai kota megapolitan akan memiliki fasilitas penunjang mobilisasi penduduk serta fasilitas digital yang mumpuni.

Kemudian, Jakarta akan memiliki perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, memiliki lingkungan yang sehat, dan berkelanjutan (sustainable).

Ia juga menggambarkan, Jakarta sebagai kota megapolitan akan menjadi destinasi wisata, budaya, dan sosial.

"Dan kegiatan perekonomian yang bisa berjalan dengan efisian (dan) efektif," ujar Anies.

"Jadi, apa pun status Jakarta, artinya ini (Pergub RDTR) sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian," ungkap dia.

Baca juga: Anies Sebut Ada 5 Arah Pengembangan Kota Jakarta dalam Pergub RDTR

Anies sebelumnya menyatakan, ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Pertama, Jakarta akan menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Anies berujar, kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.

Lalu, arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.

Anies menyebutkan, meski ada Pergub RDTR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.

Kemudian, arah pengembangan ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.

Arah pengembangan kelima, lanjut Anies, Jakarta menjadi magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com