JAKARTA, KOMPAS.com - Visinema Pictures menduga bahwa film Mencuri Raden Saleh dibajak dengan cara merekam secara utuh tayangan di layar bioskop.
Kuasa Hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy, mengatakan, hasil rekaman salah satu film layar lebar besutan kliennya itu diunggah dan disebarkan secara ilegal melalui internet.
"Pembajakan itu, yang bikin miris adalah di-record langsung dalam bioskop. Makanya, hari ini kami melakukan pelaporan," ujar Aris kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Berdasarkan hasil penelusuran Aris dan kliennya, terdapat sedikitnya tujuh situs yang menayangkan film Mencuri Raden Saleh bajakan.
Baca juga: Film Mencuri Raden Saleh Diduga Dibajak, Visinema Pictures Melapor ke Polda Metro Jaya
Saat ini, Visinema Pictures masih terus menelusuri situs-situs lain yang juga ikut menayangkan film hasil pembajakan tersebut.
"Masih kami research, kami akan telusuri. Yang pasti, tujuh situs ini yang benar-benar terbukti saat ini," kata Aris.
Adapun dugaan pembajakan film Mencuri Raden Saleh dilaporkan Visinema Pictures ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/9/2022).
Laporan tersebut sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022.
Baca juga: 7 Situs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Karena Tayangkan Film Mencuri Raden Saleh Bajakan
Akibat pembajakan itu, kata Aris, kliennya mengalami kerugian secara materiil. Terlapor dijerat dengan Pasal 9 Juncto Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 28 tentang Hak Cipta.
Terduga pembajak film itu juga dilaporkan dengan Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pastinya banyak ya kalau kerugian materiilnya. Cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," pungkas Aris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.