Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembacokan Pria di Bintaro, Korban Diajak Bertemu oleh Mantan Pacar lalu Diserang

Kompas.com - 23/09/2022, 15:53 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pembacokan seorang pria berinisial EYW (28) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kanit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya, FKT (27), diajak bertemu oleh pelaku berinisial AB, Kamis (4/8/2022).

Kala itu, AB yang merupakan mantan pacar korban berpura-pura ingin menyelesaikan permasalahan pribadi keduanya.

"Hasil pendalaman kami. Jadi berawal korban (EYW) ini ada masalah dengan perempuan (AB). Masalahnya apa, ini yang sedang kami dalami," kata Maulana kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: 4 Orang Ditangkap Terkait Pembacokan Pria di Bintaro, Salah Satunya Mantan Pacar Korban

Dalam pertemuan tersebut, kata Maulana, pelaku AB mengajak mantan pacarnya yang lain dan dua rekannya, yakni AMK (20), NP (19), dan MHR (19).

Kepada penyidik, AB mengaku memiliki dendam terhadap korban dan telah menyusun rencana penganiayaan tersebut bersama tiga pelaku lain.

"Jadi si perempuan ini mengadukan permasalahannya ke tiga tersangka lain, mengaku ditekan dan diancam korban. Masalahnya apa, ini sedang didalami," ujar Maulana.

AB dan tiga pelaku lainnya kemudian berangkat bersama-sama menemui korban.

Baca juga: 4 Orang Ditangkap Terkait Pembacokan di Bintaro, Polisi Sebut Motifnya Dendam

Di lokasi kejadian, Maulana menyebutkan bahwa NP bersama AMK langsung menyerang korban dan saksi FKT dari arah belakang.

Kedua pelaku menggunakan celurit dan martil untuk menyerang para korban.

"Korban belum sampai titik pertemuan, pelaku langsung eksekusi. Sementara si pelaku perempuan langsung kabur," ucap Maulana.

Kini, pelaku AB yang menginisiasi rencana penganiayaan dan tiga orang eksekutor berinisial NP, AMH, dan MHR sudah ditangkap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca juga: Setelah Sebulan dan Kasus Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembacokan Pria di Bintaro

Adapun keempat tersangka ditangkap pada Rabu (21/9/2022) malam. Sementara itu, kasus pembacokan telah dilaporkan pada 5 Agustus 2022.

Adapun penganiayaan yang dialami EYW itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Video rekaman itu beredar di media sosial setelah diunggah melalui akun Instagram @junet.jakarta pada Selasa (20/9/2022) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com