JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung kebijakan era gubernur pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kebijakan yang Anies singgung adalah terkait larangan pesepeda motor melewati Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, yang ditetapkan oleh Ahok melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Pada mulanya, Anies berujar bahwa Ibu Kota diisi oleh warga berekonomi menengah ke bawah dan berekonomi menengah ke atas.
"Saya perlu sampaikan soal keadilan. Jakarta itu kota yang ada yang paling atas, ada yang paling bawah," tuturnya ketika pembukaan kegiatan Innovation Days di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).
"Miskin-miskinnya republik ini ada di Jakarta. Tapi, kaya-kayanya orang juga ada di Jakarta," sambung dia.
Berdasarkan kondisi itu, Anies menyatakan kebijakan di Jakarta harus membawa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia mengingatkan, jangan sampai ada kebijakan yang melarang pesepeda motor melewati Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.
"Keadilan itu harus diterapkan pada semuanya," sebutnya.
"Jangan sampai misal dulu ada gagasan Jalan Sudirman-Thamrin tidak boleh dilewati motor," sambung Anies.
Menurut dia, jika kebijakan serupa kembali diterapkan, keadilan bagi seluruh elemen masyarakat tak menjadi prioritas.
Baca juga: Anies Janji BUMD Pengelola TIM Akan Tetap Ada meski Dirinya Lengser
Sebab, Anies menyatakan bahwa terdapat 500.000 pengiriman per hari dari para pengemudi ojek online yang melalui Jalan Sudirman.
"Jadi jangan sampai ketika kita sudah makmur, keadilan itu tidak menjadi bagian dari perhatian kita," tegasnya.
Untuk diketahui, Ahok menerbitkan Pergub Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada 2014.
Anies lalu mencabut pergub itu pada 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.