JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta nama penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta diumumkan sebelum 16 Oktober 2022.
Gilbert menegaskan, tak ada peraturan yang menentukan waktu pengumuman nama Pj gubernur.
"Tidak ada aturan sesuai UU kapan waktu pengumuman nama Pj gubernur. Beberapa Pj gubernur yang (akan) dilantik, dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan," sebut dia kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Ini Tiga Hal yang Dinilai Penting dan Harus Dijalankan Pj Gubernur DKI
Gilbert meminta hal itu berdasarkan penilaiannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu belakangan.
Ia menilai, Anies mengambil kebijakan-kebijakan strategis tepat sebelum purna tugas pada 16 Oktober 2022.
"Pertimbangan yang dipikirkan adalah kondisi pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis yang diambil di saat-saat akhir jabatan Gubernur (Anies) sekarang," kata Gilbert.
"Untuk kondisi Jakarta saat ini, dirasa perlu pengumuman nama (Pj gubernur DKI) disebutkan lebih awal," sambung dia.
Baca juga: Guru Besar IPDN Ingatkan soal Transparansi Penunjukan Pj Gubernur DKI
Menurut Gilbert, jika Pj gubernur DKI diumumkan sebelum Anies lengser, Pj gubernur DKI juga bisa menyesuaikan diri dengan kondisi pemerintahan lebih awal.
Dengan demikian, Pj gubernur DKI akan lebih bisa optimal saat bekerja nantinya.
"Suasana pemerintahan akan lebih jelas bila sudah jelas nama penjabat gubernur, juga kinerja (Pj gubernur DKI) akan lebih optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.