Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/09/2022, 13:35 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta nama penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta diumumkan sebelum 16 Oktober 2022.

Gilbert menegaskan, tak ada peraturan yang menentukan waktu pengumuman nama Pj gubernur.

"Tidak ada aturan sesuai UU kapan waktu pengumuman nama Pj gubernur. Beberapa Pj gubernur yang (akan) dilantik, dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan," sebut dia kepada awak media, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Ini Tiga Hal yang Dinilai Penting dan Harus Dijalankan Pj Gubernur DKI

Gilbert meminta hal itu berdasarkan penilaiannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu belakangan.

Ia menilai, Anies mengambil kebijakan-kebijakan strategis tepat sebelum purna tugas pada 16 Oktober 2022.

"Pertimbangan yang dipikirkan adalah kondisi pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis yang diambil di saat-saat akhir jabatan Gubernur (Anies) sekarang," kata Gilbert.

"Untuk kondisi Jakarta saat ini, dirasa perlu pengumuman nama (Pj gubernur DKI) disebutkan lebih awal," sambung dia.

Baca juga: Guru Besar IPDN Ingatkan soal Transparansi Penunjukan Pj Gubernur DKI

Menurut Gilbert, jika Pj gubernur DKI diumumkan sebelum Anies lengser, Pj gubernur DKI juga bisa menyesuaikan diri dengan kondisi pemerintahan lebih awal.

Dengan demikian, Pj gubernur DKI akan lebih bisa optimal saat bekerja nantinya.

"Suasana pemerintahan akan lebih jelas bila sudah jelas nama penjabat gubernur, juga kinerja (Pj gubernur DKI) akan lebih optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat," ujar dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke