Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Muara Wisesa Samudra, Anak Perusahaan PT Agung Podomoro Land yang Jadi Pengembang Pulau G

Kompas.com - 29/09/2022, 12:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menjadikan kawasan reklamasi Pulau G menjadi wilayah permukiman.

Rencana itu termaktub di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman."

Kendati demikian, pemanfaat Pulau G sebagai kawasan permukiman tak bisa erta-merta langsung dilakukan oleh Pemprov DKI. Pasalnya Pemprov DKI harus mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.

Baca juga: Riwayat Kekalahan Pemprov DKI atas Gugatan Izin Reklamasi Pulau G

Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan untuk memberikan izin pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama dengan pengembang.

"Pemanfaatan itu pasti ada kaitannya dengan PKS-nya. Kalau kami pemerintah (yang menentukan) semua permukiman, sudah pasti permukiman saja gitu semua," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, dilansir dari Antara, Rabu (27/8/2022).

Adapun PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang menjadi pengembang reklamasi Pulau G.

PT Muara Wisesa Samudera sebelumnya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Baca juga: Belum Adanya Jaminan Pulau G Bakal Jadi Kawasan Permukiman: Terikat Kerja Sama Swasta hingga Pengikisan Daratan

 

"Mewajibkan termohon (Gubernur Anies Baswedan) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," demikian petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudra.

Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta, dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN pada 15 Oktober 2020. PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.

Namun, PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Anies dipastikan harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK atas putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

"Amar putusan tolak PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi mahkamahagung.go.id, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko, dan hakim 3 Supandi.

(Penulis: Singgih Wiryono | Editor: Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com