Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riwayat Kekalahan Pemprov DKI atas Gugatan Izin Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 29/09/2022, 11:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik reklamasi Pulau G tak kunjung usai di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Terbaru, Anies hendak menjadikan Pulau G sebagai kawasan permukiman.

Rencana itu termaktub di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Baca juga: Belum Adanya Jaminan Pulau G Bakal Jadi Kawasan Permukiman: Terikat Kerja Sama Swasta hingga Pengikisan Daratan

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022. Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman."

Pemprov DKI kalah gugatan izin reklamasi Pulau G

Adapun polemik bermula dari sengketa yang terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan pengembang Pulau G yakni PT Muara Wisesa Samudera.

Pulau G merupakan satu dari empat pulau reklamasi yang izinnya tidak dicabut Anies. Izin reklamasi Pulau G tidak dicabut karena pulau itu sudah telanjur dibangun.

Kendati izinnya tak dicabut, Pemprov DKI tak kunjung mengeluarkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land.

PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Baca juga: Kalah di Mahkamah Agung, Pemprov DKI: Detail Pemanfaatan Pulau G Harus Merujuk pada Perjanjian Kerja Sama dengan Swasta

 

"Mewajibkan termohon (Gubernur Anies Baswedan) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," demikian petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudra.

Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta, dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id. 

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN pada 15 Oktober 2020. PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.

Baca juga: DPRD DKI Tak Yakin Pulau G Untungkan Masyarakat Menengah ke Bawah

 

Namun, PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera memperpanjang izin reklamasi Pulau G.

Anies dipastikan harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK atas putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com