JAKARTA, KOMPAS.com - Belum ada jaminan hingga saat ini pulau hasil reklamasi, Pulau G, bakal dimanfaatkan untuk permukimna warga Ibu Kota.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022. Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman."
Harapan itu semakin pupus setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tak mampu berbuat banyak terhadap Pulau G lantaran terikat perjanjian kerja sama (PKS) atas reklamasi itu dengan pihak swasta.
Baca juga: Abrasi Besar-Besaran di Pulau G, Luas Berkurang hingga 8 Hektar
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.
Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan untuk memberikan izin pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama (PKS) dengan pengembang.
"Pemanfaatan itu pasti ada kaitannya dengan PKS-nya. Kalau kami pemerintah (yang menentukan) semua permukiman, sudah pasti permukiman saja gitu semua," kata Heru dilansir dari Antara, Rabu (27/8/2022).
Menurut dia, PKS ini yang kemudian akan dilaksanakan oleh pihak lain karena Pemprov DKI tidak bisa mereklamasi sendiri. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutuskan sendiri Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Baca juga: Pulau G Bakal Diarahkan Jadi Permukiman, Pakar: Sebaiknya Dibatalkan karena Bermasalah sejak Awal
Ia menyadari Pemprov DKI harus memperhatikan betul isi dari PKS yang akan ditandatangani sehingga hasilnya tidak merugikan dan bermanfaat bagi warga Jakarta secara keseluruhan.
Namun dia menyebutkan, Pemprov DKI berkapasitas mengalokasikan ruang. "Tapi saya tidak mungkin sejauh itu (memperhatikan PKS). Karena saya cuma mengalokasikan ruang," tuturnya.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah meragukan rencana pemanfaatan lahan hasil reklamasi, Pulau G, di Teluk Jakarta menguntungkan bagi warga berpenghasilan menengah ke bawah.
Menurut Ida, potensi adanya komersialisasi cukup besar jika peruntukan dan detail permukinan merujuk pada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan pihak swasta, yaitu PT Muara Wisesa Samudra.
Baca juga: Bakal Dijadikan Permukiman, Baru Ada Satu Bangunan Semipermanen di Pulau G
"Tidak tahu. Kita lihat saja besok, tapi ya pasti kemungkinan besar begitu," kata Ida dilansir dari Antara, Rabu (28/9/2022).
Ida menyarankan Pemprov DKI memastikan permukiman yang akan dibangun di Pulau G juga harus ramah bagi warga Jakarta yang berpenghasilan menengah ke bawah agar tidak ada ketimpangan.
Anggota Komisi D DPRD DKI lainnya, Yusriah Dzinnun, juga tak yakin pulau buatan itu akan dibangun permukiman yang murah jika pembangunan permukiman di Pulau G berdasarkan PKS dengan pihak swasta.