Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pencuri Mobil di Karawaci Ditangkap, Modusnya Pura-pura Jadi Calon Pembeli

Kompas.com - 29/09/2022, 23:30 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap dua pencuri mobil di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Dua tersangka berinisial TL alias Ucok (22) dan RN alias Eca (20) ditangkap  usai mencuri satu mobil dari sebuah showroom. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya kedua pelaku datang ke showroom tersebut dan berpura-pura menjadi calon pembeli.

Baca juga: 24 Kali Beraksi di Banten, Pencuri Mobil Ini Tewas Ditembak Polisi, Ini Faktanya

"Awalnya, pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning," ujar Zain, saat memberikan keterangan, Kamis (29/9/2022).

Kemudian, mereka melakukan test drive dengan didampingi pemilik showroom. Setelah selesai, mobil tersebut kembali diparkir dan pemilik menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

"Sekitar jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door. Keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," jelas Zain.

Saat pemilik masuk ke showroom, mobil Toyota Agya berwarna kuning tersebut sudah hilang. Selain itu, kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci juga raib.

"Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku," kata Zain.

Baca juga: Detik-detik Pencuri Mobil Tewas Ditembak Polisi, Pelaku Kabur Naik ke Atap Rumah, Sudah 24 Kali Beraksi

Polisi pun kemudian mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi identitas dan tempat persembunyiannya.

Selanjutnya, kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti mobil Agya dan alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom.

"Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkap Zain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com