TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Setelah melakukan pencarian selama dua pekan, polisi akhirnya menangkap komplotan perampok yang menyatroni toko emas di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (16/9/2022).
Pelaku yang ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan itu berjumlah empat orang, yakni SU (37), TH (37), MK (33), dan H (34).
Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Bogor, Jawa Barat; Grobogan, Jawa Tengah; dan Benda, Kota Tangerang.
Baca juga: 4 Perampok Toko Emas di Serpong Juga Beraksi di Cikupa dan Pasar Kemis
Sarly kemudian menjelaskan kronologi peristiwa perampokan pada Jumat dua pekan lalu.
"Awal mula kejadian pada saat saksi (karyawan) sedang menjaga toko emas di TKP (tempat kejadian perkara), datang seorang laki-laki yang tidak dikenal," ujar Sarly saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (30/9/2022).
Pelaku berinisial TH langsung menembakkan pistol ke arah etalase toko dan mengambil perhiasan di toko emas tersebut.
Kemudian, saat petugas sekuriti ingin mencegah, pelaku bergerak cepat menodongkan pistol.
Baca juga: Perampok Toko Emas di Serpong Pahat Selongsong Peluru agar Tak Mudah Teridentifikasi
Todongan senjata api tersebut membuat petugas sekuriti mundur. Sedangkan pelaku langsung pergi dengan membawa perhiasan seberat 650 gram.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 375 juta dan melaporkan ke Polres Tangerang Selatan," kata Sarly.
"Tim gabungan juga melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polsek Pasar Kemis dan Polsek Cikupa yang sebelumnya di dua wilayah hukum polsek tersebut pernah terjadi perampokan toko emas yang diduga dilakukan dengan modus dan pelaku yang sama," lanjut dia.
Selanjutnya, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan.
Baca juga: Sudah 3 Kali Beraksi, 4 Perampok Toko Emas di Serpong Dicurigai Pendana Kelompok Teroris
Kemudian tim gabungan mendapatkan petunjuk berupa data-data para pelaku.
"Selanjutnya, pada 29 September 2022 tim gabungan masing-masing menuju ke tempat para pelaku berada dan berhasil mengamankan para pelaku di tiga lokasi berbeda," ungkap Sarly.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu pucuk senjata api jenis G2 Combat kaliber 9 mm Pindad dan satu pucuk senjata api jenis FN kaliber 9 mm.
Lima butir peluru kaliber 9 mm, satu selongsong peluru di TKP, satu jaket hoodie hitam, satu jaket warna merah, satu kaos putih, dan satu pelat nomor polisi palsu B 3164 BNZ.
Kemudian kotlet hitam yang dipasang di body motor pada saat di TKP, uang tunai sebesar Rp. 500.000, serta satu unit sepeda motor honda Megapro warna putih nomor polisi B 3763 NXH.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.