Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Aturan Terbaru Naik Transjakarta Berikut agar Perjalanan Tidak Terhambat…

Kompas.com - 07/10/2022, 07:07 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang Transjakarta kini diwajibkan untuk menempelkan kartu uang elektronik saat hendak naik dan turun bus. Ini dilakukan agar penetapan tarif integrasi diharapkan semakin mudah, praktis, dan lebih efektif.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor mengatakan, aturan itu diberlakukan seiring pemberlakuan tarif integrasi moda transportasi, mulai Selasa (4/10/2022).

Penumpang Transjakarta perlu mengetahui aturan terbaru secara lengkap agar perjalanan tak terhambat. Berikut aturan terbaru naik Transjakarta yang sudah mulai berlaku sejak 4 Oktober 2022, yang dirangkum Kompas.com:

Baca juga: Bukan Banjir, Anies Sebut Trust Issue Nomor Satu di Jakarta adalah Biaya Hidup

1. Penggunaan satu kartu untuk satu penumpang

Sebelumnya satu uang elektronik dapat digunakan oleh lebih dari satu orang penumpang Transjakarta.

Saat ini satu kartu hanya untuk satu penumpang untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna transportasi umum seperti bus Transjakarta.

2. Wajib tap in dan tap out

Khusus layanan non-BRT atau non-koridor dari Transjakarta yang melayani pelanggan di jalur umum atau bergabung dengan kendaraan lainnya, penumpang wajib melakukan tap in saat hendak naik Transjakarta serta tap out saat keluar halte.

Apabila penumpang tidak melakukan tap out saat keluar halte atau bus, maka kartu pembayaran akan terblokir.

Jika kartu terblokir, pelanggan perlu melakukan atur ulang (reset) dan biaya perjalanan sebelumnya akan dikenakan pada perjalanan berikutnya.

Saat kartu terblokir, pelanggan perlu me-reset kartu pada gate yang tersedia di seluruh halte transjakarta maupun alat tempel yang ada di seluruh armada non-BRT.

Baca juga: Anies: RT di Jakarta Ada 30.000, yang Kena Banjir 30, Its Not Even One Percent

3. Saldo uang elektronik minimal Rp5.000

Penumpang perlu memiliki saldo minimal senilai Rp 5.000 untuk memanfaatkan layanan bus transjakarta.

Jika saldo di bawah Rp 5.000, pelanggan tidak dapat menggunakan layanan transjakarta, kecuali untuk layanan gratis.

4. Refund jika saldo terpotong dua kali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com