Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2022, 11:14 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik orang dewasa maupun anak di bawah 18 tahun.

Bagi orang dewasa, kartu identitas merupakan kartu tanda penduduk (KTP). Sementara itu, tanda pengenal untuk anak disebut kartu identitas anak (KIA).

KIA merupakan gagasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2016. Tujuannya untuk peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.

Tanda pengenal anak itu bisa dibuat di kantor kelurahan atau langsung di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil).

Baca juga: Bisa Online, Ini Cara Membuat Kartu Identitas Anak Domisili Jakarta

Untuk membuat KIA, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Berdasarkan informasi di laman kependudukancapil.jakarta.go.id, berikut syarat dan cara membuat KIA, baik untuk pencetakan baru atau pergantian KIA yang hilang/rusak:

Syarat membuat KIA baru

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan asli
  • Kartu Keluarga (KK) aslo orangtua anak
  • KTP elektornik kedua orangtua atau wali anak
  • Foto anak dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.

Syarat penggantian KIA rusak, hilang, atau pindah datang

  • Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang).
  • Fisik KIA yang rusak (jika KIA rusak);
  • Surat keterangan pindah luar negeri orangtuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
  • Surat keterangan pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada beberapa cara yang harus diperhatikan bagi orangtua saat membuat KIA. Berikut caranya:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan.
  • Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Megapolitan
Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Megapolitan
Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Megapolitan
2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

Megapolitan
Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Megapolitan
FIF Group Bantah 'Debt Collector'-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

FIF Group Bantah "Debt Collector"-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

Megapolitan
Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Megapolitan
Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Megapolitan
Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Megapolitan
Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Megapolitan
Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Sempat Terlibat Dorong-mendorong dengan Temannya

Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Sempat Terlibat Dorong-mendorong dengan Temannya

Megapolitan
Penampilannya di Istana Berbatik Buat Jokowi Tertawa, Heru Budi: Hiburan Saja

Penampilannya di Istana Berbatik Buat Jokowi Tertawa, Heru Budi: Hiburan Saja

Megapolitan
Menangis di Peti Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Sang Ibu: Bangun, Nak...

Menangis di Peti Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Sang Ibu: Bangun, Nak...

Megapolitan
Kronologi Maling Bobol Rumah Wartawan di Bogor, Beraksi Siang Hari Saat Penghuni Pergi

Kronologi Maling Bobol Rumah Wartawan di Bogor, Beraksi Siang Hari Saat Penghuni Pergi

Megapolitan
MiniMania Puncak: Harga Tiket dan Jam Operasionalnya 2023

MiniMania Puncak: Harga Tiket dan Jam Operasionalnya 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com