JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik orang dewasa maupun anak di bawah 18 tahun.
Bagi orang dewasa, kartu identitas merupakan kartu tanda penduduk (KTP). Sementara itu, tanda pengenal untuk anak disebut kartu identitas anak (KIA).
KIA merupakan gagasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2016. Tujuannya untuk peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Tanda pengenal anak itu bisa dibuat di kantor kelurahan atau langsung di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil).
Baca juga: Bisa Online, Ini Cara Membuat Kartu Identitas Anak Domisili Jakarta
Untuk membuat KIA, ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Berdasarkan informasi di laman kependudukancapil.jakarta.go.id, berikut syarat dan cara membuat KIA, baik untuk pencetakan baru atau pergantian KIA yang hilang/rusak:
Syarat membuat KIA baru
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan asli
- Kartu Keluarga (KK) aslo orangtua anak
- KTP elektornik kedua orangtua atau wali anak
- Foto anak dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
Syarat penggantian KIA rusak, hilang, atau pindah datang
- Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang).
- Fisik KIA yang rusak (jika KIA rusak);
- Surat keterangan pindah luar negeri orangtuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
- Surat keterangan pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada beberapa cara yang harus diperhatikan bagi orangtua saat membuat KIA. Berikut caranya:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.