JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik orang dewasa maupun anak di bawah 18 tahun.
Bagi orang dewasa, kartu identitas merupakan kartu tanda penduduk (KTP). Sementara itu, tanda pengenal untuk anak disebut kartu identitas anak (KIA).
KIA merupakan gagasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2016. Tujuannya untuk peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Tanda pengenal anak itu bisa dibuat di kantor kelurahan atau langsung di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil).
Baca juga: Bisa Online, Ini Cara Membuat Kartu Identitas Anak Domisili Jakarta
Untuk membuat KIA, ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Berdasarkan informasi di laman kependudukancapil.jakarta.go.id, berikut syarat dan cara membuat KIA, baik untuk pencetakan baru atau pergantian KIA yang hilang/rusak:
Syarat membuat KIA baru
Syarat penggantian KIA rusak, hilang, atau pindah datang
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada beberapa cara yang harus diperhatikan bagi orangtua saat membuat KIA. Berikut caranya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.