Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Car Free Day" Jakarta yang Tak Lagi "Free"...

Kompas.com - 11/10/2022, 05:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB, melarang pengunjung untuk membawa hewan peliharaan.

Larangan membawa hewan peliharaan menjadi satu dari lima belas larangan yang termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022, tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Secara umum, peraturan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB yang di antaranya melarang untuk merokok, membuang sampah sembarangan, melakukan tindakan kriminal atau asusila, hingga melakukan kegiatan politik berbau SARA, dinilai sudah tepat sasaran untuk menjaga HBKB tetap kondusif.

Namun, adanya larangan untuk membawa hewan peliharaan dalam area HBKB malah memicu polemik di tengah publik.

Baca juga: PKL Boleh Berjualan di Area CFD Jakarta, Ini Pembagian Lokasinya

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menjadi satu dari banyak warga yang mempertanyakan langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam membuat larangan membawa hewan peliharaan ke area HBKB

Menurut dia, kebijakan yang diputuskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo itu tidak memiliki sumber hukum yang kuat di Indonesia.

"Dibuatnya aturan larangan membawa hewan seperti anjing itu menunjukkan subjektivitas aparat melihat keberadaan anjing atau hewan," ujar Tigor dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Tigor juga menilai, dalam merancang keputusan yang dibuat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak pernah melakukan konsultasi publik.

Menurut dia, kebijakan atau aturan hukum yang isinya mengatur kegiatan publik semestinya dirancang melalui konsultasi publik.

Baca juga: Aktivis Pertanyakan Asal-Usul Larangan Bawa Hewan Peliharaan ke Car Free Day

"Sementara keputusan kepala dinas tentang pelanggaran HBKB ini tidak pernah melalui proses konsultasi publik dan tidak pernah disosialisasikan ke publik," sambung Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini.

Larangan dianggap tak berdasar

Tigor melayangkan surat protes kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran dilarang membawa hewan peliharaannya ke area HBKB pada Minggu (9/10/2022).

Padahal ini bukan kali pertama Tigor membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen ke tempat publik.

"Saat itu, saya dicegat oleh salah satu petugas Dishub (Dinas Perhubungan) karena membawa anjing peliharaan. Namun, dia tidak menjelaskan apa landasan hukumnya," ujarnya.

Tak tinggal diam, Tigor juga menghubungi petugas Dishub lainnya. Lewat sambungan telepon, petugas itu juga menyampaikan ada larangan membawa peliharaan ke area HBKB tanpa memberikan penjelasan apapun.

Baca juga: Penjelasan Dishub soal Protes Pejalan Kaki yang Dilarang Membawa Anjing ke Area Car Free Day

Tigor berharap kebijakan Pemprov DKI Jakarta di ruang publik memperhatikan, memperhitungkan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan hewan peliharaannya sesuai kebutuhan hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com