Dirjen Imigrasi menyebutkan sampai saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.
Dengan begitu, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik.
Sementara, untuk paspor biasa elektronik maka pemohon akan dikenakan biaya Rp 650.000.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.