JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons kritik terkait revitalisasi halte Transjakarta Tosari-Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Menurut Anies, desain halte itu tidak menghalangi pandangan ke Patung Selamat Datang jika dilihat dari trotoar.
"Itu coba dilihat dari median jalan. Kalau dari trotoar, kanan kiri trotoar Jalan MH Thamrin pun enggak ada yang terhalang. Boleh dicek," kata Anies saat meninjau lokasi, Rabu (12/10/2022).
Anies menambahkan, pandangan ke patung terhalang jika warga berkendara ke tengah.
"Kalau yang tertutup itu kalau berdirinya di median jalan, dan median jalan enggak pernah buat jalan kaki juga, selama ini," kata Anies.
Baca juga: Anies: Kami Bersyukur yang Jadi Pj Gubernur DKI Pak Heru, Beliau Berpengalaman
"Lalu kalau naik mobil, ya di jalur mobil di tengah. Kalau jalur mobilnya yang kanan atau kiri dekat trotoar ya enggak terhalang," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Anies menegaskan tidak ingin ikut dalam polemik revitalisasi halte tersebut.
"Saya makanya cenderung tidak ikut polemik-polemik. Teman-teman perhatiin, kan saya enggak ikut polemik," kata Anies.
"Saya selalu bilang, sudah biar saja waktu nanti yang membuktikan. Buat apa kita berdebat imajinasi. Tetapi saya hormat dan saya merasa itu (kritikan) adalah yang membuat kita semua menjadi saling belajar," tutur dia.
Adapun revitalisasi halte itu sementara berjalan terus meski menuai kritik. Pemerintah Provinsi DKI beralasan desain halte Tosari-Bundaran HI telah dirancang jauh-jauh hari.
Baca juga: Momen Kadishub DKI Bersedia Dimintai Tolong Warga yang Ingin Foto Bareng Anies
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan, revitalisasi halte Tosari-Bundaran HI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Boy menilai, desain final halte tersebut nantinya akan menghalangi visual Monumen Selamat Datang yang berstatus obyek diduga cagar budaya (ODCB).
"Betul, betul (berpotensi) melanggar UU (Cagar Budaya)," ujar Boy, Jumat (30/9/2022).
Dalam Pasal 55 UU Cagar Budaya disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.
Sejarawan JJ Rizal meminta Direktur PT Transjakarta Yana Aditya segera merespons soal desakan penghentian revitalisasi Halte Bundaran Hotel-Tosari yang berpotensi melanggar aturan dan mengusik kawasan cagar budaya.
"Gue tunggu jawaban direkturnya Transjakarta soal ini. Jangan pengecut," ujar Rizal, saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Menurut Rizal, PT Transjakarta harus mengubah desain Halte Bundaran HI karena bisa mengganggu kawasan Monumen Selamat Datang.
"Jadi, bangunannya (Halte Bundaran HI) itu harus merunduk begitu, bukan malah menggembungkan diri, membusungkan, seolah-olah lebih mewah dari situs sejarah itu (Bundaran HI)," kata Rizal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.