Melalui perkara yang dianggapnya bukanlah tindakan kesengajaan ini, Indra Kenz merasa masa depannya sudah hancur dan ia pun menyesali perbuatannya itu.
Indra Kenz menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan seluruh barang berharga atau kekayaan yang disita pihak berwenang akan diberikan kepada pihak korban sebagai ganti rugi.
Jika memang harus, Indra bersedia bertanggung jawab atas kerugian korban, meskipun harus dalam bentuk surat hutang-piutang kepada korban.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Indra Kenz: Saya Bisa Saja Menghindar dari Polisi...
Ia merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan tersebut bahkan lebih besar daripada tuntutan terhadap koruptor bansos Covid-19 yang merugikan negara, dan masyarakat Indonesia khususnya.
Ia menyinggung koruptor bansos Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara pada tahun 2021 yang hanya dituntut 11 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Indra Kenz juga ingin tuntutannya itu diringankan karena merasa selama ini ia sangat kooperatif sejak dirinya dipanggil sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai terdakwa, serta baik dalam pemeriksaan, proses penyelidikan dan kepada JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.