Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.
Mereka melarang Alpen masuk area CFD.
"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor dalam keterangannya.
Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut. Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam.
Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.
Baca juga: Polemik Larangan Bawa Anjing ke Car Free Day, Diprotes Warga hingga Pembelaan Dishub DKI
Sementara, Kadishub DKI Syafrin menegaskan larangan membawa hewan peliharaan itu sudah tertera dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Ia menyebut, larangan membawa hewan peliharaan ke car free day (CFD) bermula dari keluhan masyarakat.
"Banyak masyarakat yang berkegiatan di CFD begitu melihat hewan peliharaan itu biasanya langsung ada yang kaget dan takut," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.