Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Disebut Dianiaya Lebih dari Sekali

Kompas.com - 13/10/2022, 05:03 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, penyanyi dangdut Lesti Kejora.

Kompas.com merangkum sejumlah perkembangan terkini terkait kasus tersebut di sini:

Terancam pidana 5 tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan bahwa Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, kekerasan fisik yang didukung alat bukti lain. Sehingga ancamannya pidana 5 tahun penjara," ujar Zulpan, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rizky Billar diduga telah menganiaya Lesti Kejora hingga menyebabkan sang penyanyi dangdut cedera di sekujur tubuhnya.

Lesti sampai harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat tulang lehernya yang bergeser.

6 saksi diperiksa polisi

Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi.

“Sudah 6 saksi kami periksa,” tegas Zulpan.

Sebelumnya Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022).

Kekerasan itu dilakukan di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 28 September.

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

Kejadian bermula saat Lesti Kejora mengetahui suaminya berselingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.

"Terjadi pertengkaran dua kali hari itu," kata Zulpan, dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Endra Zulpan.

KDRT berulang

Kekerasan kembali terjadi di hari yang sama terhadap Lesti Kejora, ungkap Zulpan.

"Terjadi lagi kekerasan fisik dimana Rizky melakukan kekerasan dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi, membanting ke lantai, dan itu dilakukan berulang sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh korban merasa sakit," bebernya.

Selain kejadian tersebut, Rizky juga dikatakan pernah melakukan kekerasan lain terhadap istrinya, dengan cara melempar bola biliar ke arah Lesti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora

Peristiwa itu terekam kamera CCTV di rumah pasangan tersebut. Video rekaman CCTV di rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar itu pun viral.

Polisi mengaku kekerasan yang dialami Lesti kerap terjadi.

“(KDRT) Sudah lebih dari satu kali. Itu salah satu bentuk aja. Kami fokus pada laporan polisi yang kami terima dan unsur terpenuhi sehingga jadi tersangka," tutur Zulpan.

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Rakhmat Nur Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com