Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumahnya Dikosongkan Satpol PP, Wanda Hamidah: Tindakan Abuse of Power

Kompas.com - 13/10/2022, 20:19 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Wanda Hamidah menilai langkah Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengosongkan rumahnya Jalan Citandui 2, Menteng, merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Tindakan ini sebagai bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warganya," saat ditemui lokasi, Kamis (13/10/2022).

Dia mengungkapkan, alamat yang tertera pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibawa oleh Pemkot Jakpus merupakan Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, sedangkan tempat tinggal yang ia diami berada di Jalan Citandui 2, Menteng.

"Pada pokoknya telah menyampaikan keberatan karena faktanya bahwa alamat rumah Bapak Hamid Husen (rumah yang ditempati Wanda Hamidah) berada di Jalan Citandui 2, bukan di Jalan Ciasem. Ada pun alamat yang tertera pada SHGB Nomor 1.000/Cikini adalah di Jalan Ciasem," ujar Wanda.

Baca juga: Satpol PP Kosongkan Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Sempat Diwarnai Perlawanan

Menurut Wanda, adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar bagi keluarga keluarganya untuk mempertahankan rumah tersebut.

Adapun isi Putusan PTUN sebagaimana putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.

"Salah satu amarnya adalah 'Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9 tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persik Hak Guna Bangunan Nomor 122 dan Nomor 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992," jelas Wanda.

Wanda mengungkapkan, bahwa pihak keluarganya juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2022.

Baca juga: Eksekusi Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Ini Penjelasan Pemkot Jakpus

Namun pada hari ini, kata Wanda, Pemkot Jakpus melakukan pengosongan rumah secara paksa tanpa adanya suatu putusan pengadilan.

"Kami mengecam keras tindakan Pemkot Jakpus selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan," ucap Wanda.

Tiga Kali Kirim Somasi

Petugas Satpol PP melakukan pengosongan lahan di rumah salah satu artis Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Petugas Satpol PP melakukan pengosongan lahan di rumah salah satu artis Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menegaskan, pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelum eksekusi yang dilakukan pada Kamis (13/9/2022) hari ini, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.

"Somasi sudah dilakukan berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.

Baca juga: Rumah Wanda Hamidah Digusur, Wagub DKI: Prinsipnya Tegakkan Keadilan bagi Siapa Saja

Adapun, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.

Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki SHGB sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.

Total, ada empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, yang dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Kamis siang tadi.

Satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu diketahui ditinggali oleh artis peran Wanda Hamidah.

Baca juga: Pemkot Jakpus Tiga Kali Kirim Somasi Sebelum Kosongkan Rumah Wanda Hamidah di Menteng

Eksekusi pengosongan rumah Wanda Hamidah pun tak berjalan mulus. Penghuni di rumah itu sempat menghalang-halangi petugas hingga terjadi aksi saling dorong.

Namun pada akhirnya pengosongan rumah tetap dilakukan. Seluruh barang pribadi di rumah itu diangkut petugas Satpol PP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com