JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan, kliennya telah berdamai dengan istrinya, Lesti Kejora, yang terjerat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perdamaian itu disebut terjadi usai keduanya bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Philipus mengatakan, perdamaian kedua belah pihak bakal disampaikan kepada kepolisian.
"Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling memaafkan," ujar Philipus, dikutip dari akun Youtube Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Klaim Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Tidak dalam Tekanan
Menurut Philipus, kedua belah pihak juga sepakat untuk membina hubungan yang lebih baik lagi. Dengan demikian, kata Philipus, Rizky dan Billar sepakat tidak akan melanjutkan perkara ke jenjang yang lebih jauh.
"Hari ini (Kamis) sudah kami sampaikan kepada Polres Jakarta Selatan. Lesti juga sudah mencabut laporannya didampingi penasihat hukumnya," tutur Philipus.
Philipus mengatakan, berdasarkan hukum, apabila kedua belah pihak telah sepakat berdamai maka dapat diterapkan restorative justice. Menurut dia, hal itu sejalan dengan imbauan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Diutamakan perdamaikan antara kedua belah pihak. Apabila sudah berdamai, maka sisi keadilannya adalah menyelesaikan permasalahan ini, menghentikan permasalahan ini, dan hentikan seluruh proses hukum," tutur Philipus.
Philipus mengatakan sudah menyampaikan perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora. Dengan demikian, kuasa hukum berencana bakal menggelar restorative justice pada hari ini, Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, Rizky ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Adapun Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Rizky Billar Berdamai dengan Lesti Kejora: Mereka Saling Memaafkan Tanpa Syarat
Adapun Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 29 September 2022.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers pada 30 September 2022.
"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Endra Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.