Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Beberkan Bukti Tak Ambil Untung dari Kerugian Korban Investasi Bodong Binomo

Kompas.com - 14/10/2022, 20:17 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz menyampaikan tiga bantahan terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022).

Melalui kuasa hukumnya Brian Prenanda, Indra Kenz menegaskan tidak pernah mengambil keuntungan dari korban investasi bodong.

Brian menegaskan, kliennya selaku influencer Binomo hanya mendapat imbalan pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal.

Tak ada keuntungan 70 persen yang diambil dari kerugian korban, sebagaimana dakwaan JPU.

"Perlu diingatkan kembali untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim yang terhormat dan menjadi bahan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan verifikasi kepada yang mengaku menjadi korban daripada terdakwa," kata Brian, Jumat.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Indra Kenz Akan Digelar 28 Oktober 2022

Brian pun membeberkan bukti terkait argumennya ini.  

Ia menyebut, pendapatan terdakwa dari Binomo dapat dilihat melalui sistem Cost Per Action (CPA) Binomo pada akun Indra Kenz, yang baru bisa diakses lagi, usai kuasa hukum mengirimkan email kepada pihak BinPartner.

Pada sistem CPA yang dimaksud, apabila para trader tidak mendaftar melalui link referal terdakwa, maka terdakwa tidak mendapatkan komisi persentase yang dijanjikan oleh Binomo.

Namun sebaliknya apabila para trader mendaftar melalui link referal terdakwa, maka terdakwa mendapat komisi persentase deposit dari para trader yang pertama kali dilakukan.

"Bukan deposit kedua dan seterusnya atau bahkan yang sangat tidak mendasar adalah kerugian (loss) dari para saksi selaku klien atau para trader," ujarnya.

Baca juga: Indra Kenz Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tidak Ada Alasan untuk Hapus Pidana Terdakwa

Brian menyebut, pada akun Indra Kenz yang sudah bisa diakses itu, catatan hasil perolehan komisi dari Binomo terdakwa hanya mendapatkan uang sebesar 231,197,51 US Dollar atau sekitar 3,5 Miliar.

Sementara itu, para korban yang melaporkan kerugian itu berjumlah 144 orang, dengan total kerugian Rp 83.365.707.894 (Rp 83 Miliar).

Jika seluruh kerugian korban itu 70 persennya dinikmati oleh terdakwa, maka harusnya terdakwa mendapatkan total nilai transfer Rp 58,36 Miliar.

"Demikian tidak terbukti terdakwa menerima komisi pembagian persentase 70 persen dari seluruh kerugian para pengguna (trader) yang berjumlah 144 orang yang mengaku korban," jelasnya.

Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur

Bukti lain yang dibeberkan Brian adalah laporan analisis keuangan terdakwa.

Dijelaskan Brian, berdasarkan berita acara pemeriksaan ditemukan fakta hukum hasil kekayaan terdakwa dari kegiatan usaha aset crypto Bitcoin di Platform Resmi Indodax sebesar Rp 111.563.922.411 (Rp. 111,56 Miliar).

Sementara, aktivitas trading terdakwa di Binomo hanya sebesar Rp 2.070.630.800,00 (Rp 2 Miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com