JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polda Metro Jaya menyebut, ada 47 anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2022.
Sebanyak lima orang di antaranya dipecat.
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi demosi terhadap 25 anggota yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Kami copot dari jabatannya dan tidak diberikan kenakan jabatan dari mulai enam bulan sampai lima tahun," ujar Bhiwara dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Akankah Lolos Hukuman Mati?
Selain sanksi demosi, kata Bhirawa, terdapat 17 anggota Polda Metro Jaya yang ditempatkan secara khusus (patsus) karena diduga kuat terlibat dalam kasus narkoba.
"Kemudian ada lima orang yang dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat," kata Bhirawa.
Menurut Bhirawa, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya untuk menindak tegas personel yang melanggar etik dan tindak pidana.
Dia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas dan menindak tegas personel yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.
"Ini komitmen Polda Metro Jaya untuk mentransformasi perilaku-perilaku, sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi kedepan, lebih profesional, dan tentunya Presisi," kata Bhiwara.
Sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Pengusutan Narkoba Jaringan Malaysia, Pelaku Timbun Sabu di Pekarangan Rumah untuk Kelabui Petugas
Mereka ialah Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Anggota Polsek Kalibaru Aipda AD, dan Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Aiptu J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini, Irjen Teddy Minahasa berada di patsus Propam Polri.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.
Baca juga: Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.