JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menerapkan kembali sistem pengaduan masyarakat secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun sistem sempat diterapkan era Gubernur DKI terdahulu, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, pengaduan langsung ditiadakan saat era Anies Baswedan.
"Insya Allah begitu (pengaduan masyarakat diterapkan kembali). Besok, saya melakukan pengarahan ke seluruh pejabat (Pemprov) DKI," tutur Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10/2022).
Pada penerapannya, pengaduan warga itu akan berlangsung pada Senin-Kamis dan beroperasi mulai pukul 07.30 WIB-08.30 WIB. Pengaduan ini akan melibatkan kelima pemerintahan kota administratif di DKI Jakarta.
"Setelah itu, membawa apa yang didiskusikan oleh masyarakat di sini (di) pengaduan dan nanti akan dibawa ke wilayahnya masing-masing dan didiskusikan," sebutnya.
Untuk diketahui, era Jokowi dan Ahok, masyarakat bisa mengadu langsung ke Pemprov DKI Jakarta saat merasa resah dengan permasalahan Ibu Kota. Posko pengaduan biasa dibuka di Pendopo Balai Kota DKI sejak pagi hari.
Pada masa itu, kondisi Balai Kota selalu dipenuhi warga Ibu Kota yang mengadu. Jokowi atau Ahok kerap langsung merespons pengaduan warga Jakarta.
Era eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wakilnya, Sandiaga Uno atau Ahmad Riza Patria, sistem pengaduan masyarakat secara langsung itu dihapuskan.
Baca juga: Strategi Heru Budi Atasi Banjir Jakarta, Revitalisasi Saluran hingga Bangun Sodetan
Kendati demikian, Anies menyarankan warga tidak perlu jauh-jauh datang mengadu ke Balai Kota, cukup di kelurahan masing-masing. Anies berjanji akan mencari solusi permasalahan warga Ibu Kota.
Saat itu, Anies mengaku kasihan terhadap warga yang bepergian jauh untuk mengadu di Balai Kota. Anies menyebut sistem pelaporan tersebut tidak efektif.
Anies pun meluncurkan aplikasi Jakarta Kini atau Jaki. Melalui aplikasi ini, warga Jakarta bisa melaporkan berbagai kejadian dan langsung bisa melihat tindak lanjut dari pemerintah.
Laporan warga ditargetkan sampai maksimal enam jam ke satuan kerja perangkat daerah terkait dan ditindaklanjuti dalam waktu tujuh jam.
(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.