JAKARTA, KOMPAS.com - Ferry Wirya Teja, Warga Sunter Agung, Jakarta Utara, melaporkan tetangganya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui posko pengaduan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Ia membuat laporan karena tetangganya diduga melanggar pembangunan bangunan.
"(Melapor ke Pemprov DKI) masalah pelanggaran bangunan. Dia (tetangganya) izin (membangun) tiga lantai menjadi enam lantai," tutur Ferry di Balai Kota DKI, Rabu.
Baca juga: Begini Cara Mengajukan Pengaduan di Balai Kota DKI, Catat Jam Buka Layanannya
Sementara itu, kata dia, kediamannya kini memiliki lima lantai. Tiga lantai teratas berbentuk railing.
Ferry merasa privasinya terganggu lantaran kediaman tetangganya yang lebih tinggi.
Selain itu, kata dia, sang tetangga juga kerap membuang sampah ke arah kediamannya.
"Jadi suka buangin botol sampah. Pernah dibuangin batu bata ke saya di lantai lima. Dia tahu saya bekerja dengan batu bata. Kalau kena orang kan bisa mati," urainya.
Ferry menambahkan, sebelum membuat pengaduan di Balai Kota DKI pada Rabu ini, dia pernah melaporkan soal pembangunan kediaman tetangganya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Namun, ia menyebut bahwa laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti oleh DPMPTSP DKI.
Karenanya, Ferry memutuskan untuk mengadu langsung ke Balai Kota setelah mengetahui PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono membuka kembali posko aduan.
Ia membawa 31 berkas berisikan dokumentasi foto serta berkas pelengkap lain sebagai bahan aduan ke Pemprov DKI.
Baca juga: Saat Pendopo Balai Kota DKI Jakarta Kembali Diramaikan Warga yang Menyampaikan Aduan…
Adapun PJ Gubernur Heru Budi menyempatkan diri memantau posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu pagi ini.
Tiba di pendopo itu sekitar pukul 08.01 WIB, Heru langsung mendatangi satu per satu meja yang ada di posko itu.
Adapun meja pengaduan itu dibagi berdasarkan lima wilayah administrasi di DKI Jakarta.
Rabu pagi ini, Heru juga menyempatkan diri untuk mengobrol dengan para pelapor.
Baca juga: Saat Pj Gubernur Heru yang Bukan Pilihan Rakyat Lakukan Sejumlah Gebrakan...
Heru sebelumnya mengaku sengaja menerapkan kembali sistem pengaduan masyarakat secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta, yang sempat diterapkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada penerapannya, pengaduan warga itu akan berlangsung pada Senin-Kamis dan dibuka mulai pukul 07.30 WIB sampai 08.30 WIB.
Pihak yang akan menerima pengaduan itu berasal dari lima pemerintahan kota administratif di DKI Jakarta.
Pihak asisten Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta yang akan mengatur pihak penerima pengaduan.
Usai menerima pengaduan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendiskusikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.