Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adapun dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua senjata api jenis G2 Combat Kaliber 9 mm Pindad dan FN.
Ada pula lima butir peluru kaliber 9mm, satu jaket warna hitam, satu jaket warna merah, satu kaus putih, dan pelat nomor polisi palsu B 3164 BNZ. Polisi juga menyita uang tunai Rp. 500.000, serta satu sepeda motor Honda Megapro warna putih dengan nomor polisi B 3763 NXH.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, para pelaku sudah tiga kali merampok toko emas di wilayah Provinsi Banten.
Komplotan itu merampok toko emas Jaya Baru di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada 10 April 2022, dan toko emas Paris di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 1 Mei 2022. Polisi pun mencurigai bahwa keempat perampok itu terafiliasi dengan kelompok terorisme tertentu.
Baca juga: Eks Anggota TNI Jadi Spesialis Perampok Toko Emas, Suplai Senjata hingga Dugaan Danai Terorisme
"Mereka merampok lebih dari satu TKP, semuanya toko emas. Pengakuan sementara sudah tiga toko emas wilayah Tangerang Selatan dan Banten," ujar Hengki
Atas dasar itu, kata Hengki, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Anti Teror untuk mendalami latar belakang keempat pelaku dan motif dari perampokan tersebut. Sebab, rentetan aksi perampokan toko emas yang dilakukan oleh para pelaku mirip dengan upaya pendanaan kelompok terorisme.
"Kecurigaan karena pengalaman terdahulu, sasaran (metode) fai atau pendanaan teror biasanya dengan cara merampok bank dan toko emas," kata Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.