BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Jawa Barat Triza Arif Santosa menyarankan agar para orangtua menyetop pemberian obat cair sirup apabila memiliki anak yang sedang demam.
Penggantian obat sirup pada anak bisa diganti dengan rutin memberikan air putih apabila anak mengalami demam tinggi.
"Yang paling penting ketika anak demam itu, minum air putih yang banyak. Itu dulu. Karena ketika anak demam, kebutuhan cairan meningkat, berikan air putih atau jus buah," kata Triza saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).
Triza menuturkan untuk proses penurunan suhu badan pada anak, orangtua juga dapat memberikan kompres.
Baca juga: Pemkab Bekasi Mulai Larang Klinik, RS, dan Apotek Resepkan Obat Sirup Anak
Apabila demam dan suhu badan anak juga tak kunjung turun, maka orangtua disarankan untuk memberikan obat penurun panas anak dalam bentuk tablet, melalui dubur atau dalam bentuk puyer.
"Kalau misalkan harus dibutuhkan obat penurun panas, dalam hal ini bisa mengonsumsi obat lain. Tentunya juga harus konsultasi ke dokter atau resep dokter. Karena itu (pemberian obat anak) ada perhitungan khusus," ucap Triza.
Ia pun meminta apabila para orangtua sudah terlanjur membeli obat sirup, maka sebaiknya tidak perlu memberikan anak obat tersebut.
Selain itu, dirinya juga meminta agar para orangtua tidak panik apabila anak mengalami demam. Karena masih banyak obat alternatif yang dapat direkomendasikan apabila dikonsultasi ke dokter.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Instruksikan Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirup
"Kalau sudah beli (obat sirup) ya stop dulu. Kalau obat yang memang penting sekali untuk diminum, ya konsultasi ke dokter yang memberikan, baiknya seperti apa (apakah harus diminum atau tidak)," pungkas Triza.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut.
Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.