Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Tunawisma dan Penganggur, Polisi: Bahaya Kalau Tak Segera Ditangkap

Kompas.com - 21/10/2022, 06:31 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - S alias B (45), pemerkosa siswi SD inisial MI (10) di Ciputat, adalah seorang penganggur dan tunawisma.

S baru-baru ini kehilangan pekerjaannya sebagai sopir angkot.

Sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), S merupakan warga Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel. Akan tetapi, karena sudah berpisah dengan istrinya, S pun tidak memiliki tempat tinggal lagi.

"Pelaku ini tunawisma, tidak memiliki tempat tinggal. Ini yang membuat kita takut kalau tidak segera diamankan," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Akhir Pelarian Predator Seksual Anak yang Kerap Berbuat Cabul di Tangsel hingga Depok

Pelaku mengaku sudah dua kali menjalin rumah tangga namun berujung gagal hingga terpaksa jadi duda.

Dari pernikahannya dengan istri pertama, pelaku memiliki dua anak. Begitu juga dengan pernikahan kedua, pelaku juga memperoleh dua anak.

Sehingga total anak pelaku sudah sebanyak empat orang.

Motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran tidak sanggup membendung hawa nafsunya.

Karena penganggur dan tidak punya uang, pelaku menyasar anak-anak karena dinilai mudah dirayu dan dibohongi.

Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Sasar Anak Kecil karena Mudah Dirayu

Berbagai modus dilakukan pelaku agar korbannya terjebak, mulai dari minta tolong ambilkan daun atau minta bantuan lainnya.

Setelah dirasa suasana sepi dan korban lengah, pelaku pun langsung melancarkan aksi bejatnya.

"Kenapa musti anak kecil, kami tanyakan (ke pelaku) bahwa mudah dirayu dam cepat. Dan inilah yang harus kita waspadai semua untuk keluarga dan anak-anak kita," jelas Sarly.

Total, pelaku mengaku sudah tiga kali berbuat cabul di Depok dan satu kali memerkosa bocah di Tangsel.

Aksi pelaku berakhir setelah bocah yang diperkosanya di Tangsel mengadukan kejadian yang menimpanya ke orangtua.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah SD di Ciputat, Pelaku Salurkan Hawa Nafsu Setelah Bercerai

Pelaku kemudian ditangkap di mushala wilayah Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022).

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucap Sarly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com