BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akhirnya mengeluarkan surat edaran soal pemberhentian sementara penjualan obat sirup anak.
Dalam surat edaran nomor 440/6727/Dinkes Set, seluruh pelayanan kesehatan baik rumah sakit, apotek dan puskesmas, untuk sementara tidak menjual obat sirup kemasan sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup, sampai pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut.
Dalam beleid tersebut tertulis juga imbauan untuk para orangtua agar tidak memberi anak berusia balita obat secara sembarangan tanpa anjuran dari tenaga kesehatan.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek
Apabila anak terpapar demam tinggi, para orangtua disarankan untuk mengedepankan tata non-farmakologis dengan cara mengompres air hangat.
"Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat," lanjut imbauan dalam edaran tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa beberapa rumah sakit di Kota Bekasi masih belum banyak yang mempunyai fasilitas pelayanan cuci darah atau hemodialisa.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNi-Polri untuk menyikapi permasalahan yang ada.
"Selama ini kami kekurangan fasilitas hemodialisa untuk anak di bawah berat 30 kilogram. Itu nanti akan ada satu percepatan. Nanti saya akan bertemu dengan Dandim dan Kapolres, untuk menyikapi permasalahan yang ada," pungkas Tri.
Tri pun mengimbau para orangtua agar segera mengganti obat sirup anak dengan obat tablet guna menekan penyebaran gagal ginjal misterius pada anak.
"Sudah ada 5 (jenis obat sirup) yang ditarik. Harapannya, lebih baik menggunakan obat tablet saja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," sebut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.