"Saya juga takut kasih obat. Paling kompres aja dulu di rumah, gak berani beli obat warung atau apa. Kalau misal demam tinggi mungkin baru saya bawa ke dokter," pungkas Nenti.
Baca juga: Dilarang Konsumsi Obat Sirup, Ini yang Dilakukan Orangtua untuk Obati Anak Sakit
Nani (32) mengaku sudah membuang seluruh stok obat yang ia simpan selama ini, baik obat sirup atau cair maupun bentuk tablet, Nani membuang obat tersebut karena membelinya bukan berdasarkan resep dokter.
"Sudah 3 bulan yang lalu terakhir dikasih sirup, obat yang masih ada stok saya buang-buang semua, soalnya takut," ujar Nani di Serua Indah, Ciputat, Tangsel, Senin (24/10/2022).
Biasanya, stok obat itu dibeli Nani dari warung atau apotik terdekat. Tujuannya untuk berjaga-jaga apabila anak demam atau sakit sewaktu-waktu.
"Obat yang saya stok kemarin saya buang, enggak ada yang resep dokter," jelas Nani.
Baca juga: Sejumlah Merek Obat Sirup Pereda Demam Dilarang Dijual, Polisi: Pelanggar Akan Kami Tindak
Dinas Kesehatan Jakarta mendatangi sejumlah puskesmas yang ada di setiap kelurahan dan kecamatan untuk memberikan imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi obat dalam bentuk sirup.
"Jadi pencegahan kita menjalankan instruksi Kemenkes bahwa penggunaan obat sirup untuk di fasilitas kesehatan sementara distop dulu," ujar Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Yudi Dimyati.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan surat edaran soal pemberhentian sementara penjualan obat sirup anak lewat surat edaran nomor 440/6727/Dinkes Set.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup, sampai pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut.
Baca juga: BPOM Jelaskan Alasan Tak Pernah Uji Kadar Etilen Glikol Pada Obat Sirup
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan menerbitkan surat edaran (SE) terkait penghentian sementara penggunaan obat cair atau sirup di seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Tangsel.
Aturan itu dibuat guna mewaspadai maraknya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia belakangan ini. Terlebih, sudah ditemukan satu anak yang teridentifikasi penyakit tersebut di wilayah Tangsel.
"Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440 /4880/Sekret/Tahun 2022 tentang penghentian sementara penggunaan obat sediaan sirup di fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Tangerang Selatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar, Senin (24/10/2022).
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Joy Andre, Annisa Ramadani Siregar Ellyvon Pranita | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.