JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Densus 88 Antiteror masih terus mendalaminya motif Siti Elina (24) membawa senjata api ketika mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Hal tersebut karena Siti sempat mengaku mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka karena ingin bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo.
"Kami masih terus mendalami lagi motif dari yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Rabu (26/10/2022).
"Sehingga kami belum bisa memastikan sampai sekarang ini motivasi yang nyata dari yang bersangkutan apa dengan membawa senjata," sambungnya.
Baca juga: Densus 88: Siti Elina Mengaku Dapat Wangsit Sebelum Coba Terobos Istana Merdeka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, Siti mengaku hendak bertemu Jokowi untuk menyampaikan bahwa Indonesia telah melakukan kesalahan.
Menurut Hengki, kesalahan yang dimaksud Siti Elina adalah menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Indonesia ini (dianggap Siti Elina) salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," ungkap Hengki.
Diketahui, SE mencoba menerobos masuk ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dengan menodongkan pistol ke anggota Paspampres, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Geledah Rumah Siti Elina, Polisi Sita Buku, Pistol, hingga Senjata Tajam
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, SE mulanya terlihat berjalan kaki di trotoar jalan. Dia bergerak dari arah Harmoni menuju kawasan Medan Merdeka Utara.
"Jadi petugas lihat ada seorang perempuan berjalan kaki dari Harmoni mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara," ujar Latif, Selasa (25/10/2022).
Sesampainya di depan pintu masuk kawasan istana, kata Latif, perempuan tersebut tiba-tiba menghampiri anggota Paspampres yang sedang berjaga.
Sesat kemudian, perempuan tersebut mengeluarkan senjata api jenis FN dan menodongkannya ke arah anggota Paspampres yang dihampirinya.
Baca juga: Coba Terobos Istana, Siti Elina Ingin Sampaikan ke Jokowi Pancasila Salah
"Tepat di pintu masuk Istana Negara (Merdeka, -red) dia menghampiri anggota Paspampres yang sedang siaga, dengan menodongkan senjata api jenis FN," ungkap Latif.
Mengetahui kejadian itu, anggota polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di sekitar Istana Merdeka langsung membantu anggota Paspampres.
Para petugas pun akhirnya dapat menangkap perempuan tersebut sebelum melakukan penembakan, dan merampas pistol yang ditodongkannya
Setelah dilakukan interogasi awal dan penggeledahan, SE dibawa ke Mapolda Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkini, penyidik telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror juga akan menerapkan UU Tindak Pidan Terorisme dalam menyidik kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.