"Sementara korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik polwan, tersangka sudah kami amankan di Unit PPA. Nanti kami ambil keterangan dulu bagaimana kronologi sebenarnya," ujar Kepala Satreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruna.
*Pelecehan seksual oleh “Om Badut” di Pekapuran*
Dugaan pelecehan seksual juga menimpa remaja perempuan berinisial P (12) di Pekapuran, Depok.
Yogen mengatakan pada Senin bahwa pelaku yang diidentifikasi dengan nama Om Badut menyekoki korban dengan minuman keras dan obat-obatan hingga tak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya.
"Sebenarnya korban sudah menolak, namun tetap dipaksa untuk minum minuman keras dan kemudian diberikan pil berwarna putih, kemudian ditambah lagi minuman keras, dan ditambah lagi pil berwarna kuning," kata Yogen.
Baca juga: Kasus KDRT di Depok Naik 10 Persen, Rata-Rata Dipicu Masalah Ekonomi dan Pernikahan Dini
Pil tersebut diketahui merupakan obat penenang jenis eksimer dan tramadol. Korban kehilangan kesadaran setelah menelan pil tersebut dan juga menenggak minuman keras.
Saat itulah pelaku diduga mencabuli korban.
Om Badut ditangkap di kontrakannya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Kamis (20/10/2022).
Yogen mengatakan, pelaku tak melawan saat ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.