JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terhambat.
Hal itu disebabkan terlambatnya pembahasan dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022.
Akibat keterlambatan itu, Pemprov DKI tak bisa mengajukan perubahan struktur anggaran, kecuali yang sifatnya dasar dan mendesak.
Alhasil, Pemprov DKI belum bisa menggelontorkan dana untuk kepentingan mengakuisisi PT KCI, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengoperasikan KRL Commuter Line Jabodetabek.
Baca juga: APBD-P DKI 2022 Disahkan Lewat Pergub, F-PKS: Harus Berisi Program Darurat dan Mendesak
Padahal, dalam draf APBD-P 2022, sebenarnya sudah terdapat penyertaan modal daerah (PMD) senilai Rp 900 miliar untuk mengakuisisi PT KCI.
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani.
Menurut dia, Pemprov DKI kini hanya bisa menyalurkan PMD untuk PT MRT sesuai dengan APBD 2022 murni.
"Yang pasti, penetapannya (PMD untuk PT MRT) akan kembali ke (APBD 2022) murni," sebut Fitria melalui sambungan telepon, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: PT MRT Bakal Akuisisi PT KCI untuk Integrasi, Pengamat: Tidak Perlu, Itu Pemborosan
Meski demikian, ia mengaku bakal mengadakan diskusi lebih lanjut berkait proses akuisisi PT KCI dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Nanti mungkin akan ada diskusi lebih lanjut di TAPD," tuturnya.
PT MRT masih bisa mencari sumber dana lainnya. BP BUMD dan pihak terkait akan terlebih dahulu membahas soal pencarian sumber dana itu.
"Kajian apakah memungkinkan dengan skema yang lain, itu dilakukan. Nanti kami lihat seperti apa," ucap Fitria.
Baca juga: PMD Batal Masuk APBD-P DKI, Ini Sederet BUMD yang Sempat Mengajukan
Tak adanya dana PMD untuk MRT juga dikonfirmasi Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Ia mengatakan, mulanya muncul wacana untuk menyertakan PMD dalam APBD-P 2022 dari Komisi B dan Komisi C.
Namun, setelah dirapatkan antara DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta, PMD batal dicantumkan dalam APBD-P 2022.