DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyebutkan ribuan botol minuman keras (miras) yang disita dalam operasi minuman beralkohol diperoleh dari pedagang.
Para pedagang itu mengamuflasekan dagangan mirasnya dalam bengkel dan rumah makan.
"Ini terkamuflase bengkel, tempat makan dan minum. Memang ini sudah menjadi target kami, karena banyak peredaran dan penjualan miras yang meresahkan masyarakat," kata Lienda kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Karena dianggap sudah meresahkan masyarakat, kata Lienda, akhirnya Satpol PP Kota Depok menindak para pedagang dan langsung menyita ribuan botol miras tersebut.
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkoba, Kejari Depok Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan
"Tentunya kami sebagai penegak Perda melakukan pengawasan dan pengecekan berkaitan dengan penjualan yang tidak berizin,"ujar Lienda.
Adapun Satpol PP Kota Depok menggelar razia minuman beralkohol di dua lokasi di dekat Terminal Jatijajar dan di kawasan Cipayung pada Rabu (26/10/2022) malam.
Lienda menuturkan, pihaknya sebelumnya telah memetakan tiga warung yang menjadi target sasaran operasi.
Namun, Satpol PP Kota Depok hanya berhasil menyita ribuan botol miras itu dari dua titik.
"Dalam razia kali ini ada tiga titik yang menjadi target sasaran, tetapi hanya dua yang berhasil kami lakukan pengamanan barang bukti," kata Lienda.
Baca juga: Walkot Depok: Predikat Kota Layak Anak Bukan Berarti Depok Bebas dari Pelecehan Anak
Dalam operasi mimuman beralkohol itu, Satpol PP Kota Depok berhasil menyita 1.551 botol miras dari berbagai merek.
"Dari dua tempat itu terkumpul 1.551 botol dari berbagai merk dan kadar alkoholnya juga kebanyakan lebih dari 5 persen," kata Lienda.
Dikatakan Lienda, ribuan botol miras yang disita itu karena tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Artinya itu kan tipe B dan C, maka izinnya harusnya SIUP minuman beralkohol, tetapi tidak ada yang memiliki izin SIUP minuman beralkohol tersebut," kata dia.
Terakhir, Lienda menegaskan hasil sitaan yang diamankannya bakal ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...
"Barang bukti tersebut diamankan, untuk selanjutnya akan dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) dan nanti akan diproses untuk proses penyidikan dan akan diajukan ke pengadilan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.