Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang di Depok Kamuflasekan Miras di Bengkel dan Rumah Makan, Satpol PP Sita Ribuan Botol

Kompas.com - 27/10/2022, 14:20 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyebutkan ribuan botol minuman keras (miras) yang disita dalam operasi minuman beralkohol diperoleh dari pedagang.

Para pedagang itu mengamuflasekan dagangan mirasnya dalam bengkel dan rumah makan.

"Ini terkamuflase bengkel, tempat makan dan minum. Memang ini sudah menjadi target kami, karena banyak peredaran dan penjualan miras yang meresahkan masyarakat," kata Lienda kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Karena dianggap sudah meresahkan masyarakat, kata Lienda, akhirnya Satpol PP Kota Depok menindak para pedagang dan langsung menyita ribuan botol miras tersebut.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkoba, Kejari Depok Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

"Tentunya kami sebagai penegak Perda melakukan pengawasan dan pengecekan berkaitan dengan penjualan yang tidak berizin,"ujar Lienda.

Adapun Satpol PP Kota Depok menggelar razia minuman beralkohol di dua lokasi di dekat Terminal Jatijajar dan di kawasan Cipayung pada Rabu (26/10/2022) malam.

Lienda menuturkan, pihaknya sebelumnya telah memetakan tiga warung yang menjadi target sasaran operasi.

Namun, Satpol PP Kota Depok hanya berhasil menyita ribuan botol miras itu dari dua titik.

"Dalam razia kali ini ada tiga titik yang menjadi target sasaran, tetapi hanya dua yang berhasil kami lakukan pengamanan barang bukti," kata Lienda.

Baca juga: Walkot Depok: Predikat Kota Layak Anak Bukan Berarti Depok Bebas dari Pelecehan Anak


Dalam operasi mimuman beralkohol itu, Satpol PP Kota Depok berhasil menyita 1.551 botol miras dari berbagai merek.

"Dari dua tempat itu terkumpul 1.551 botol dari berbagai merk dan kadar alkoholnya juga kebanyakan lebih dari 5 persen," kata Lienda.

Dikatakan Lienda, ribuan botol miras yang disita itu karena tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Artinya itu kan tipe B dan C, maka izinnya harusnya SIUP minuman beralkohol, tetapi tidak ada yang memiliki izin SIUP minuman beralkohol tersebut," kata dia.

Terakhir, Lienda menegaskan hasil sitaan yang diamankannya bakal ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...

"Barang bukti tersebut diamankan, untuk selanjutnya akan dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) dan nanti akan diproses untuk proses penyidikan dan akan diajukan ke pengadilan," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com