DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dan barang rampasan yang statusnya hukumnya sudah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, hingga tindak pidana Undang-Undang Darurat.
"Kami musnahkan itu barang bukti dari tindak pidana narkotika, kemudian ada juga dari tindak pidana Undang-Undang Darurat berupa senjata tajam hingga barang bukti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Mia dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Dari kasus narkotika, terdapat barang bukti jenis ganja seberat 32 kilogram yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu seberat 262 gram itu diblender.
Baca juga: Kejari Sebut Kasus Pidana di Depok Menurun: Biasanya 700 Perkara, Kini 400-an
"Untuk barang bukti narkotika sendiri, terdiri dari jenis ganja seberat 32 kilogram sekian dan sabu sekitar 262 gram," kata Mia.
Kemudian, pemusnahan belasan senjata tajam (sajam) dari tindak pidana Undang-Undang Darurat, dipotong dengan gerinda.
"Dan ada dari tindak pidana UU Darurat yaitu sajam dan ada beberapa pakaian yang merupakan barang bukti dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita dan anak," ujar Mia.
Baca juga: Polisi: Pistol Siti Elina Terpisah dengan Magasin Saat Ditodongkan ke Paspampres
Adapun pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok merupakan kegiatan rutin selama periode enam bulan sekali.
"Ini adalah kegiatan rutin, jadi enggak bisa dibandingkan apakah ini lebih besar jumlahnya dari pemusnahan sebelumnya, karena ini kegiatan rutin yang kita lalukan enam bulan sekali," ujar dia.
Baca juga: Siti Elina Penerobos Istana Merdeka Ambil Pistol Milik Pamannya yang Eks Anggota TNI
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu memastikan tak ada satu pun barang bukti yang disisakan.
Sebab, barang bukti tindak pidana itu sudah tak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara yang ditanganinya.
"Tidak dilakukan penyisihan, itu (semua) langsung dimusnahkan sesuai dengan keputusan, tidak ada penyisihan," ujar Andi Rio saat didampingi Jaksa Alfa Dera.
"Kenapa enggak dilakukan penyisihan, karena memang sudah tidak digunakan lagi untuk proses pembuktian," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.