"Nah dengan posisi itu ya namanya di lapangan ada langsung emosi lah di lapangan. Nah kemudian kejadian yang viral (di media sosial)," ceritanya.
Disanksi tegas
Menurut Syafrin, sanksi tegas diberikan kepada anggotanya yang merusak spion tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan juga sudah ada mediasi antara pelanggar lalin tadi dengan petugas kami dan sudah ditempuh ada damai, jalan damai," kata Syafrin, Sabtu.
"Jadi artinya ini sudah selesai tetapi kami dari Dishub tetap memberikan sanksi kepada yang bersangkutan (petugas dishub yang merusak spion)," tambah dia.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Citra Polri Merosot 17,2 Persen Hanya dalam Empat Bulan
Pemberian sanksi dilakukan dengan landasan bahwa petugas bersangkutan telah melanggar aturan atau prinsip dasar Dishub.
Menurut Syafrin, prinsip dasar yang harusnya dijaga dan dipegang teguh anggotanya dalam menjalankan tugas di lapangan yaitu harus mengedepankan prinsip humanis persuasif.
Dengan kata lain, petugas seharusnya melakukan tindakan dengan cara memberikan informasi kepada pelanggar aturan.
Di sisi lain mereka juga harus memberikan edukasi kepada pelanggar tentang tindakan yang benar dan seharusnya diperbaiki.
Namun, soal polisi berbaret biru yang memukul kaca spion mobil belum diketahui nasibnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.