JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Direktur Eksekutif Lokatarus Haris Azhar, dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Selasa (1/11/2022).
Diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Betul hari ini ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Tak Berencana Cabut Laporan Haris-Fatia, Kuasa Hukum Luhut: Ikuti Saja Proses Hukumnya
Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait agenda pemeriksaan yang akan dijalani Haris dan Fatia pada hari ini.
Dia hanya mengatakan bahwa Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hendak meminta keterangan tambahan dari Haris dan Fatia.
"Intinya saya membenarkan saja, saya sudah cek. Hari ini hanya pemeriksaan tambahan saja," kata Zulpan.
Secara terpisah, Fatia Maulidiyanti mengungkapkan bahwa dia dan Haris akan memenuhi panggilan terkait pemeriksaan tambahan tersebut di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Ketika Haris Azhar dan Fatia KontraS Jadi Tersangka, Merasa Dibungkam dan Dikriminalisasi...
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut pada 19 Maret 2022 lalu.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Baca juga: Haris Azhar-Fatia Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Luhut: Itu Hanya Bela Diri dan Bentuk Opini
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas untuk Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.