Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2022, 09:47 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menanggapi tudingan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang menyebut laporan oleh kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut Juniver, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut. Sebab, laporan yang dilayangkan Luhut dan penyelidikan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur.

"Jadi kalau dikatakan kriminalisasi, itu hanya merupakan pembelaan diri dan pembentukan opini saja," ujar Juniver dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Selesai Diperiksa sebagai Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan

Juniver mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memidanakan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.

Untuk itu, Juniver berpandangan bahwa Haris dan Fatia seharusnya fokus mempersiapkan diri menghadapi persidangan, termasuk membuktikan tudingan kriminalisasi yang dituduhkan kepada Luhut.

"Kalau dikatakan kriminalisasi, ini nanti bisa dibuktikan pada saat proses di pengadilan. Di proses pengadilanlah nanti terlihat dasar kami membuat laporan itu alat buktinya apa," kata Juniver.

"Kemudian pernyataan dari Haris Azhar dan Fatia itu yang menurut kami fitnah, pencemaran nama baik, dan berita bohong, faktanya apa. Nah di sanalah nanti kita lihat di pengadilan, diputusnya bagaimana," sambungnya.

Baca juga: Haris Azhar-Fatia Tersangka, Aktivis: Bentuk Kemerosotan Demokrasi

Diberitakan sebelumnya, Fatia menyebutkan bahwa penetapan dirinya dan Haris Azhar sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pejabat negara.

Hal itu disampaikan Fatia saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (21/3/2021).

"Ini kan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik yang sebetulnya tidak terjadi hanya sekali," ujar Fatia kepada wartawan.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia: Ini Bentuk Kriminalisasi oleh Pejabat

Menurut Fatia, upaya kriminalisasi dan pembungkaman ini kerap menimpa pihak-pihak yang mengkritik maupun menyuarakan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada pemerintah.

"Terjadi juga kepada beberapa korban, pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya, masukan kepada negara," kata Fatia.

"Semestinya Presiden (Joko Widodo) menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis, tapi sibuk urusi Papua agar Papua tidak konflik terus," sambungnya.

Duduk perkara kasus pencemaran nama Luhut

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar. Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia.

Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Warga Gagal Olahraga di CFD Jakarta, Lebih Pilih Boyong Aneka Benih Pohon

Cerita Warga Gagal Olahraga di CFD Jakarta, Lebih Pilih Boyong Aneka Benih Pohon

Megapolitan
Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Megapolitan
30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

Megapolitan
Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Megapolitan
Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Megapolitan
Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Megapolitan
Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tidak Sehat

Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tidak Sehat

Megapolitan
Polisi Periksa 'Food Vlogger' Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Polisi Periksa "Food Vlogger" Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Megapolitan
Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Megapolitan
Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Megapolitan
Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Megapolitan
Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Megapolitan
Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Megapolitan
12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com