JAKARTA, KOMPAS.com - Aditya Egatifyan alias Bokir (25), narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur berhasil ditangkap setelah dua hari berada di luar jeruji besi.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur Tonny Nainggolan menjelaskan, Bokir ditangkap pada Senin (31/10/2022) malam, setelah pihaknya mendapat informasi dari jajaran Polsek Cibinong.
"Ketika dapat kabar mengenai (keberadaan) yang bersangkutan, kami bersama tim Ditjenpas dan Polsek Cibinong, meluncur ke tempat persembunyian pelaku," ujar Tonny di Lapas Kelas I Cipinang, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Dua Hari Kabur dari Lapas Cipinang, Bokir Kembali Diringkus Polisi
Saat ditangkap, Bokir sedang merokok sendirian di teras rumah bibinya. Suasana riuh langsung terasa ketika petugas datang ke lokasi penangkapan.
"Suasananya memang sempat riuh. Bibinya tidak tahu kalau yang bersangkutan ini napi yang melarikan diri. Pengakuan pelaku kepada bibinya, dia itu sudah bebas," ucap Tonny.
"Makanya sempat kaget keluarganya ketika yang bersangkutan kami ambil kembali," lanjut dia.
Petugas selanjutnya mencoba mendinginkan suasana dengan memberi keterangan soal kaburnya Bokir dari Lapas Kelas I Cipinang.
Setelah pihak keluarga diberi pengertian, polisi langsung mengiring Bokir ke Polsek Cibinong untuk dimintai keterangan.
"Kami kemudian memastikan bahwa yang ditangkap memang Aditya dan setelah itu, tim langsung mengadakan serah terima, termasuk membawa yang bersangkutan kembali ke Lapas Kelas I Cipinang dan tiba di Lapas sekitar pukul 23.13 WIB," ujar Tonny.
Selanjutnya, pelaku akan ditempatkan di sel isolasi akibat pelariannya.
Baca juga: Divonis 14 Tahun, Bokir Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Baru Dijenguk Sekali
Aditya Egatifyan sendiri merupakan seorang tahanan kasus narkoba yang berhasil kabur dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (29/10/2022) petang.
Tonny menyebut, Aditya kabur dengan cara memanjat pagar menggunakan sehelai kain sarung.
"Dugaan sementara dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar dengan alat bantu sarung," kata Tonny kepada wartawan, Minggu (30/10/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan Tonny, pelaku merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman selama 14 tahun di Lapas Kelas I Cipinang.
Masa hukuman itu dijalani, lantaran Aditya dianggap sebagai seorang pengedar narkoba yang memiliki berbagai jenis narkoba seperti pil psikotropika dan sabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.