JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menilai 57 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis masih kurang untuk memantau pelanggaran lalu lintas di Jakarta.
Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya ETLE statis sudah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.
Ditlantas juga telah menyiapkan 10 unit ETLE mobile.
Baca juga: Kamera ETLE Dianggap Perlu Dipasang di Lampu Merah hingga Pelintasan Kereta
"Belum cukup," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
Saat penempatan atau ketersediaan ETLE statis itu tidak cukup, sementara ETLE Mobile tidak banyak, maka pelanggaran-pelanggaran lalu lintas masih akan terus terjadi.
Dengan begitu, Djoko berujar, karena penyediaan ETLE statis itu memang terbatas sehingga memperbanyak ETLE dinamis saja.
Dia sendiri belum bisa memastikan berapa jumlah pasti ETLE statis dan dinamis yang diperlukan oleh Ibu Kota Jakarta.
Dengan begitu, cara terbaik untuk memperketat pengawasan pelanggaran lalulintas di Jakarta yakni dengan ETLE dinamis atau statis.
"Enggak bisa, untuk bisa menjangkau setiap sudut ya (ETLE) mobile," ucap Djoko.
Untuk diketahui, ETLE mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya, ETLE mobile juga dinalai lebih efisien untuk dapat menilang siapa saja masyarakat yang berkendara menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar.
Baca juga: Tak Boleh Tilang Manual, Polda Metro Andalkan ETLE Mobile
"Jadi polisi menilang pelanggara lalu lintas, tetapi menggunakan di kamera tilang elektronik yang bisa dibawa kemana-mana. Enggak usah bawa kertas, bawa kamera aja muter-muter kota," ucap dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.