Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cacat Pendirian KSP Indosurya Terungkap dalam Sidang, Tiga Saksi Tak Tahu Dirinya "Founder"

Kompas.com - 01/11/2022, 21:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus investasi korban KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2022).

Persidangan ke-11 ini menghadirkan 8 orang saksi yang terdiri dari pendiri hingga pengurus KSP Indosurya.

Dalam persidangan, sejumlah saksi ditanya terkait pendirian KSP Indosurya sebagai koperasi simpan pinjam.

Ketua Jaksa Penuntut Umun Syahnan Tanjung mengatakan terdapat 23 orang yang tercantum dalam akta sebagai pendiri KSP Indosurya. Namun, hanya 4 orang di antaranya yang hadir bersaksi di persidangan kali ini.

Baca juga: Koperasi Cuma Tameng, Jaksa Sebut KSP Indosurya Berdiri untuk Himpun Dana

"Dari 23 pendiri koperasi, yang datang hanya 4 orang, Mimike Hardianti, Rosalina, Indriyani Kustani, dan Sonia," kata Syahnan saat jeda persidangan, Selasa malam.

Ia menyebut, pembuatan akta pendirian itu tidak sah. Begitu pun dengan sejumlah pendirinya. Sebab, tiga saksi mengaku tidak mengetahui mereka adalah pendiri.

"Menurut saya tidak memenuhi syarat sebagai pendiri. Sebab, mereka hanya diminta KTP, mengharapkan gaji. Jadi, pendiri koperasi abal-abal," kata dia.

Sementara satu orang saksi, Sonia, mengaku mengetahui bahwa dirinya tercantum sebagai pendiri KSP Indosurya.

"Kecuali Sonia yang dengan kesadaran sebagai pendiri. Tetapi dia mengaku, syarat-syarat menjadi pendiri koperasi tidak dia isi itu. Dia hanya mengaku membayar bulanan. Padahal dia nggak tau, apakah koperasi yang didirikan itu ada pelaksanaan pembagian sisa usaha, rapat, dan lainnya," ungkap Syahnan.

Baca juga: Kejari Jakbar Perlihatkan Rolls Royce hingga Uang Rp 39 Miliar Sitaan Kasus KSP Indosurya

Padahal, menurutnya, dalam pembuatan akta pendirian, para pendiri harus menghadap notaris pembuat akta dan melakukan ketentuan-ketentuan.

Dalam hal ini, Syahnan menyebut, akta pendirian dibuat di kantor Notaris Titi Irawati Sugianto di Jakarta.

"Syaratnya begitu, harus berhadapan dengan notaris. Seharusnya di hadapan notaris dibacakan atau mereka membaca isinya. Lalu ditandatangani oleh pihak-pihak. Lah ini mereka tidak tahu dan tidak membaca," pungkas dia.

Oleh karena itu, Syahnan menegaskan bahwa pendirian KSP Indosurya tidak sah.

Sebagai informasi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.

Baca juga: Penampakan 49 Mobil Mewah Sitaan Kasus KSP Indosurya yang Terparkir di Kantor Kejari Jakbar

Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Suwito Ayub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com