TANGERANG, KOMPAS.com - Ribuan buruh dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan mogok kerja jika upah tidak naik 24,5 persen tahun depan.
Presidium AB3 Dedi Sudradjat mengatakan telah merekomendasikan kenaikan upah tahun 2023 tersebut ke berbagai pihak terkait.
Namun, jika tidak kunjung ada kejelasan untuk menerima rekomendasi mereka, ribuan buruh dipastikan akan melakukan mogok kerja serentak se-Provinsi Banten.
Baca juga: Aliansi Buruh Banten Bersatu Tuntut UMK Naik 24,5 Persen Tahun Depan
"Yang pasti kita melakukan lobi pada seluruh stakeholder dan pemangku kebijakan terkait ini, dan tadi seperti yang sudah biasa kita lakukan kalau ini tidak berhasil kita lakukan, maka langkah terakhir kita akan unjuk rasa atau mogok daerah se-provinsi Banten," kata Dedi kepada Kompas.com di Kota Tangerang, Rabu (2/11/2022).
"Kita siapkan ribuan massa, 25.000 orang bisa kita siapkan untuk mogok bersama," tambah dia.
Dedi menjelaskan, tindakan mogok kerja masal perlu dilakukan bukanlah tanpa alasan.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI Pilih Bangun Rusun daripada Lanjutkan Hunian DP Rp 0 untuk 2023
Menurut AB3, meski kecewa, selama dua tahun ke belakang bur mereka sudah memaklumi tidak adanya kenaikan upah minimum karena pandemi Covid-19.
Akan tetapi, saat ini kondisi perusahaan-perusahaan sudah berangsur membaik dan pandemi Covid-19 juga tidak begitu mencekam lagi, sehingga mereka sangat berharap kenaikan upah minimum itu bisa dikabulkan.
"Tapi untuk tahun ini kita tidak ada alasan lagi, perusahaan-perusahaan juga sudah naik lagi, sudah bangkit lagi, tentunya ini menjadi dasar bagi kita kenapa upah buruh itu naik 24,5 persen," jelas Dedi.
Tuntutan kenaikan upah minimum kota/kabupaten sebesar 24,5 persen untuk di Provinsi Banten ini telah dianalisis oleh AB3 melalui hasil survei pasar yang telah mereka lakukan sebelumnya.
Baca juga: Mandek di Era Anies, Normalisasi Ciliwung Kini Jadi Prioritas Heru Budi Tahun Depan
"Jadi kita lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen," kata dia.
Dedi menjelaskan, ketiga pasar itu dipilih karena sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dijelaskan dalam Pasal 91, yakni pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun untuk mengetahui indeks upah minimum itu salah satu kelompok yang perlu disurvei adalah pasar tradisional.
Baca juga: Duduk Perkara Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi terkait Pembangunan GOR
"Jadi di tiga pasar ini kita survei kebutuhan real, jadi kebutuhan real untuk hidup lajang, jadi ada 60 komponen sesuai undang-undang 13 itu dan kita jumlahkan ternyata kenaikannya itu dari 2022 ke prediksi 2023 adalah 24,5 persen," jelas Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.