JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Oktober lalu, kepolisian telah menghapuskan mekanisme tilang secara manual untuk kemudian digantikan dengan sistem tilang elektronik.
Ketentuan ini ditetapkan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Ditlantas di setiap daerah untuk menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)
Sistem ini membuat petugas kepolisian tak lagi mencegat pengendara di jalanan atau mendirikan pos-pos pemeriksaan, untuk memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Di wilayah DKI Jakarta, pekerjaan polisi untuk menertibkan pengguna lalu lintas digantikan dengan kamera ETLE statis di 57 titik ruas jalan di DKI Jakarta
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyiapkan 10 unit kamera ETLE dinamis (mobile) yang bisa dibawa ke mana-mana oleh petugas saat berpatroli di jalanan.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Polres Jakpus Kekurangan Kamera ETLE untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Adapun di seluruh wilayah Jabodetabek, terdapat kamera ETLE di 98 titik ruas jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan jumlah pelanggaran yang terekam ETLE statis di wilayah Jabodetabek bisa lebih dari 400 pengendara per hari.
"Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan," sambungnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berharap dengan proses tilang yang semakin efektif saat ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berkendara bisa semakin meningkat.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menilai sistem tilang elektronik sebagai solusi agar pengguna jalan selalu berusaha patuh dan tertib terhadap aturan lalu lintas.
Baca juga: Belum Punya Kamera ETLE, Polres Bekasi Hanya Bisa Tegur Pelanggar Lalin
"Dengan mekanisme ETLE, yang melanggar bisa ditindak secara tepat dan cepat tanpa harus menunggu tepergok petugas di lapangan," ujarnya.
Sayangnya, jumlah kamera ETLE ruas jalan Jabodetabek masih sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang lalu-lalang di wilayah ibu kota.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang diolah dari Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan di ibu kota pada 2021 mencapai 21,75 juta unit kendaraan.
Jumlah tersebut bisa bertambah jika menghitung juga kendaraan yang berasal dari kota-kota penyangga seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang Raya.
Pihak Polda Metro Jaya pun mengakui bahwa jumlah kamera ETLE di wilayah Jabodetabek khususnya di ruas jalan DKI Jakarta masih terlalu sedikit.
Baca juga: Dukung Tilang Elektronik, Pengamat: Pelanggar Lalu Lintas Sulit Menghindari ETLE