JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Oktober lalu, kepolisian telah menghapuskan mekanisme tilang secara manual untuk kemudian digantikan dengan sistem tilang elektronik.
Ketentuan ini ditetapkan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Ditlantas di setiap daerah untuk menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)
Sistem ini membuat petugas kepolisian tak lagi mencegat pengendara di jalanan atau mendirikan pos-pos pemeriksaan, untuk memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Di wilayah DKI Jakarta, pekerjaan polisi untuk menertibkan pengguna lalu lintas digantikan dengan kamera ETLE statis di 57 titik ruas jalan di DKI Jakarta
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyiapkan 10 unit kamera ETLE dinamis (mobile) yang bisa dibawa ke mana-mana oleh petugas saat berpatroli di jalanan.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Polres Jakpus Kekurangan Kamera ETLE untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Adapun di seluruh wilayah Jabodetabek, terdapat kamera ETLE di 98 titik ruas jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan jumlah pelanggaran yang terekam ETLE statis di wilayah Jabodetabek bisa lebih dari 400 pengendara per hari.
"Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan," sambungnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berharap dengan proses tilang yang semakin efektif saat ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berkendara bisa semakin meningkat.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menilai sistem tilang elektronik sebagai solusi agar pengguna jalan selalu berusaha patuh dan tertib terhadap aturan lalu lintas.
Baca juga: Belum Punya Kamera ETLE, Polres Bekasi Hanya Bisa Tegur Pelanggar Lalin
"Dengan mekanisme ETLE, yang melanggar bisa ditindak secara tepat dan cepat tanpa harus menunggu tepergok petugas di lapangan," ujarnya.
Sayangnya, jumlah kamera ETLE ruas jalan Jabodetabek masih sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang lalu-lalang di wilayah ibu kota.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang diolah dari Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan di ibu kota pada 2021 mencapai 21,75 juta unit kendaraan.
Jumlah tersebut bisa bertambah jika menghitung juga kendaraan yang berasal dari kota-kota penyangga seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang Raya.
Pihak Polda Metro Jaya pun mengakui bahwa jumlah kamera ETLE di wilayah Jabodetabek khususnya di ruas jalan DKI Jakarta masih terlalu sedikit.
Baca juga: Dukung Tilang Elektronik, Pengamat: Pelanggar Lalu Lintas Sulit Menghindari ETLE
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Oktober lalu meminta Pemprov DKI untuk menambah jumlah kamera ETLE.
"Kepolisian di era modern dengan memperluas jumlah titik kamera ETLE, yang menurut saya ke depan memang Jakarta ini harus dikelola secara elektronik untuk penegakan hukumnya," kata Fadil.
Di Kota Bekasi, belum ada satu pun kamera ETLE statis atau pun mobile yang telah dioperasikan di wilayah tersebut
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hengki mengatakan selama belum memiliki kamera ETLE jajaran ditlantas Polres Bekasi hanya bisa menegur pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Baca juga: Catatan Seputar ETLE: Masih Ada Celah Pungli hingga Peringatan Tak Asal Pinjamkan Kendaraan
Polres Metro Tangerang Kota pun baru akan menerapkan tilang elektronik dan memasang kamera ETLE di empat titik ruas jalan pada tahun 2023.
"Iya benar, nantinya kita akan pasang di empat titik dengan delapan kamera ETLE di tiap dua arah yang akan dioperasikan," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo.
Djoko Setijowarno menilai sebanyak 57 kamera ETLE statis yang ada di ruas jalan ibu kota saja masih tidak cukup untuk memantau potensi pelanggaran lalu lintas di Jakarta.
"Saat ketersediaan kamera ETLE masih terbatas, maka pelanggaran-pelanggaran lalu lintas masih berpotensi terus terjadi," ujarnya.
Djoko berpendapat memperbanyak jumlah kamera ETLE mobile bisa menjadi solusi untuk peningkatan pengawasan lalu lintas.
"ETLE mobile bisa lebih efektif awasi pelanggaran lalu-lintas ketimbang ETLE statis," ujarnya.
Baca juga: Ada 13 Kamera ETLE di Jakarta Pusat untuk Terapkan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya
ETLE mobile telah dilengkapi fitur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
"Jadi polisi menilang pelanggara lalu lintas, tetapi menggunakan di kamera tilang elektronik yang bisa dibawa kemana-mana. Enggak usah bawa kertas, cukup bawa kamera muter-muter kota," ucap Djoko
(Penulis: Ellyvon Pranita, Reza Agustian, Nirmala Maulana Achmad, Joy Andre/Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.