JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan 11 pesawat nirawak (drone) di sejumlah titik pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day, Minggu (6/11/2022).
Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan berujar drone tersebut digunakan untuk mengawasi adanya pelanggaran aturan membuang sampah dengan denda maksimal Rp500.000.
"Penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas lapangan. Misalnya, kondisi sosial ekonomi, anak kecil atau sama sekali tidak bawa uang, itu kena sanksi pungut sampah," kata Yogi, dilansir dari Antara, Minggu.
Adapun penyediaan drone tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) DKI bersama masing-masing suku dinas (sudin) di wilayah yang dioperasikan untuk pertama kalinya.
Yogi merinci, Sudin Kominfotik Jakarta Timur menyiapkan dua drone dan dua operator pilot. Kemudian, Sudin Kominfotik Jakarta Pusat menyiapkan sebanyak satu drone dan satu operator.
Adapun Sudin Kominfotik Jakarta Utara meyediakan satu drone dan satu operator; Sudin Kominfotik Jakarta Selatan ada dua drone dan dua operator; Sudin Kominfotik Jakarta Barat ada dua drone dan satu operator; serta Dinas Kominfotik menyiapkan tiga drone dan tiga operator.
Drone tersebut dioperasikan di depan Gedung Jaya dengan pelaksana Sudin Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sedangkan untuk di Jalan Sumenep dan di depan Hotel Indonesia Kempinski oleh DLH DKI.
Selanjutnya, pengintaian di Patung Sudirman-depan Gedung BNI 46 dilakukan oleh Sudin Jakarta Pusat, depan Gedung Chase Plaza oleh Sudin Jakarta Timur.
Selain itu, Sudin Jakarta Selatan akan memantau di depan gedung CIMB Niaga dan Sudin Jakarta Barat di Mal FX Sudirman.
Yogi menambahkan, penggunaan drone untuk menekan pelanggaran pembuang sampah dinilai efektif karena jangkauan bisa diperluas.
Kendati demikian, Pemprov DKI tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.
Pengoperasian drone akan dilaksanakan berkelanjutan di HBKB baik tingkat provinsi di Jalan Sudirman-Thamrin dan HBKB di tingkat kota.
"HBKB tiap Minggu baik tingkat provinsi dan kota dan titik yang kami identifikasi sering terjadi pelanggaran kebersihan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.
Pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali yang diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu.
Petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan. Hingga pukul 09.00 WIB di posko pengendalian sampah DLH DKI, tercatat ada lima pelanggaran warga membuang sampah dan puntung rokok.
Mereka didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.
"Tadi sanksinya maksimal Rp 500 ribu tapi karena saya tidak bawa uang, saya pungut sampah. Ke depan saya tidak lagi buang sampah sembarangan," kata seorang pelanggar, Mamat, yang terjaring membuang puntung rokok.
Meski begitu, sebaran sampah yang umumnya plastik masih banyak ditemukan di sekitar kawasan Bundaran HI yang dibuang di sekitar area tanaman di antaranya puntung rokok dan kantong plastik kemasan.
Salah satu penyebabnya adalah warga berbelanja di luar koridor HBKB, kemudian membawa makanan itu dan menyantapnya di sejumlah titik di dalam kawasan car free day
Di beberapa ruas jalan yang menghubungkan kawasan Hotel Indonesia (HI) atau di luar koridor car free day terdapat pedagang kaki lima yang diperbolehkan untuk berjualan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.