JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis yang juga pegiat media sosial Faizal Assegaf dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok Gerakan Pemuda (GP) Ansor pada Selasa (8/11/2022).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong terkait Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
Ketua GP Ansor DKI Jakarta M. Ainul Yaqin menjelaskan bahwa Faizal diduga melakukan tindakannya melalui unggahan di akun media sosial pribadinya.
"Dugaannya pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf," ujar Ainul kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro, Faizal Assegaf: Pengalihan Sidang Korupsi Bendahara PBNU
Sementara itu, Faizal Assegaf mengeklaim bahwa dirinya tidak menghina tokoh sentral PBNU tersebut. Dia justru menyebut bahwa Yahya lah yang secara tidak langsung telah menghina para habib.
Terlepas dari hal itu, Ainul bersama anggotanya telah melaporkan Faizal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Ainul juga menggunakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Ainun mengungkapkan bahwa Faizal menyebut Gus Yahya membenci para ulama yang menyandang gelar habib, melalui unggahan di media sosial.
Baca juga: GP Ansor Sebut Pelaporan Faizal Assegaf ke Polisi Bukan atas Perintah Gus Yahya
GP Ansor, selaku organisasi di bawah PBNU, menganggap tudingan tersebut sebagai pencemaran nama baik dan berita bohong terkait Gus Yahya.
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul.
"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU, para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," sambung dia.
Meski begitu, Ainul menegaskan bahwa pelaporan terhadap Faizal Assegaf bukanlah perintah dari Yahya. Langkah ini atas dasar inisiatif GP Ansor di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta.
"Kami ini kan bagian dari badan otonom Nahdlatul Ulama, jadi Ketua Umum PBNU adalah simbol Nahdlatul Ulama. Kami GP Ansor anaknya NU, maka kamu wajib membela orangtua kami," pungkasnya.
Baca juga: GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Hoaks Terkait Ketum PBNU
Di sisi lain, Faizal Assegaf menuding bahwa pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh GP Ansor, sebagai pengalihan isu menjelang sidang Mardani Maming.
Mardani Maming adalah mantan Bupati Tanah Bumbu yang terjerat kasus suap izin tambang.
Saat ditetapkan sebagai tersangka KPK, Mardani Maming menjabat Bendahara Umum PBNU, namun ia langsung dinonaktifkan.
"Tanggal 10 November kan persidangan kasus kejahatan korupsi Bendahara Umum PBNU Mardani Maming. Jadi mereka menggunakan momentum ini mungkin untuk mengalihkan sorotan publik. Karena persidangan Mardani Maming ini kan strategis," ujar Faizal saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Faizal menduga ada kekhawatiran tersendiri yang dirasakan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelang pelaksanaan sidang tersebut.
Atas dasar itu, kata Faizal, PBNU melalui organisasi sayapnya GP Ansor mencoba memecah perhatian publik dengan melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya.
"Ini saya duga adalah karena Gus Yahya (Yahya Cholil Staquf) dan Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas) yang ketakutan. Karena 10 November itu Bendahara PBNU akan disidangkan secara resmi," kata Faizal.
Padahal, kata Faizal, unggahan yang dianggap sebagai pencemaran nama baik dan berita bohong itu merujuk pada pernyataan Yahya sebelumnya.
Faizal menerangkan bahwa Yahya sempat menyebut bahwa para habib merupakan pengungsi ke Indonesia.
"Jadi saya itu mempertanyakan data, fakta naskah akademik apa yang mendasari penyebutan habib datang ke Indonesia sebagai pengungsi? karena itu pelecehan, dan tidak ditemukan dalam bukti-bukti otentik," kata Faizal.
Sebagaimana diketahui, Faizal Assegaf memang dikenal sebagai sosok yang kerap menyampaikan kritik kepada pemerintah dan tokoh-tokoh di dalamnya, termasuk kepada para elite partai politik.
Dia juga sempat menjadi bagian dari pengurus Presidium Alumni 212, sampai akhirnya dinonaktifkan pada 2019 silam. Tak jarang kritik yang disampaikan Faizal menuai polemik hingga berujung pada pelaporan ke polisi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelumnya juga pernah melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri pada 29 Agustus 2022.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan telah teregister dengan nomor LP / B / 0490 / VIII / 2022 / SPKT / BARESKRIM POLRI.
Dugaan ini terjadi karena Faizal Assegaf memberikan naskah tambahan atas video pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Di situ, Faizal menyebut Erick Thohir memiliki banyak istri dan tidak membiayai anaknya.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Saudara Faizal ini menambah narasi satu, menuliskan bahwa Pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara gaib. Kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," kata kuasa hukum Erick, Ifdhal Kasim di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
"Jelas ya, kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat Kamaruddin Simanjuntak, tapi ditulis sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun instagram-nya tersebut," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.