Nantinya berkas administrasi yang sudah lengkap dapat diunggah melalui https:bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki
Panduan pengisian klaim dapat dilihat di sini (lihat yang bagian korban kendaraan)
Langkah berikutnya, format surat permohonan pengajuan dapat diunduh di sini.
Warga juga dapat membuat mengirimkan surat permohonan klaim asuransi ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di masing-masing kota administrasi di Jakarta.
"Jadi melalui Sudin juga bisa, mereka mengirimkan surat permohonan klaim asuransi lalu nanti kami teruskan Dinas Tamhut DKI untuk diurus proses klaimnya dengan membawa berkas-berkas yang sama," tutur Mila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.