Seusai mendatangi posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, usaha Rivki membuahkan hasil.
Di sana, Rivki menjelaskan bahwa kendaraan yang melanggar dalam surat konfirmasi tilang bukanlah miliknya.
"Saya bawa mobil, STNK sama surat konfirmasi tilang elektronik. Kemudian sama petugas dicocokkin mobil saya sama mobil yang ada di surat tilang itu," ujar Rivki, Sabtu.
Pelanggarannya pun akhirnya dianulir polisi. Status tilang kendaraannya langsung dihapus dalam situs resmi E-TLE.
"Sudah (dianulir). Kemarin sore dicek sudah enggak ada di web-nya," jelas dia.
Meski pelanggarannya telah dianulir, namun Rivki ingin polisi segera menangkap pemalsu pelat nomor kendaraannya.
Menurut dia, kasus salah tilang itu sudah menguras waktu dan tenaganya untuk mengonfirmasi bahwa dirinya tidak salah.
"Pelaku yang palsuin harusnya ditangkap jugalah. Jangan hanya kami yang korban yang kerepotan," ujar dia.
Di sisi lain, pengemudi mobil yang diduga memalsukan pelat nomor kendaraan miliknya dan melanggar lalu lintas justru belum diketahui.
Kepolisian pun beluk memberikan kepastian soal tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pelaku.
"Mengurus konfirmasi sampai harus izin kerja, tetapi yang malsuin enak-enak aja dia enggak diapa-apain. Yang repot yang dipalsukan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.