Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur DKI, untuk mencabut kepgub tersebut.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Baca juga: Saat Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Naik 13 Persen Jadi Rp 5,4 Juta...
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Putusan ini berbeda dengan gugatan Apindo yang meminta UMP dikembalikan ke angka Rp 4.453.935.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.